Wajib Rapid Antigen ke Bali, Tak Ada Pembatalan Tiket Lewat Jalur Laut

Wajib Rapid Antigen ke Bali, Tak Ada Pembatalan Tiket Lewat Jalur Laut

JawaPos.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyampaikan, meski kebijakan tes rapid antigen diterapkan bagi masyarakat yang memasuki wilayah Bali, namun belum ada penumpang yang membatalkan perjalanan lewat jalur laut. “Sampai saat ini belum ada yang membatalkan,” kata Corporate Communication Pricilya Chairunisa kepada JawaPos.com, Kamis (17/12).

Pricilya menjelaskan, pemeriksaan antigen dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di terminal cargo Gilimanuk mulai Jumat, 18 Desember 2020 dini hari.

“Penerapan screening antigen oleh petugas KKP berada di terminal cargo Gilimanuk dimulai 18 Desember 2020 pukul 00.00 WITA,” tuturnya.

Baca juga: Semua Moda Transportasi Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen

Adapun penumpang yang menggunakan moda transportasi laut hingga saat ini terdiri dari 207 orang penumpang pejalan kaki dan 2.514 unit kendaraan.

Seperti diketahui, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bagi para wisataaan yang ingin berlibur ke pulau dewata wajib mengikuti aturan yang berlaku. Sebab, salah satu syarat masuk ke Bali wajib menyertakan surat tes PCR dan rapid antigen.

Luhut menyampaikan, aturan di Bali terkait hal ini akan menjadi percontohan bagi daerah lainnya. Luhut meminta bagi yang naik pesawat untuk berlibur ke Bali pun tergolong mampu harus melakukan fasilitas PCR swab H-2 sebelum terbang.

Pemerintah Provinsi Bali sendiri telah mengeluarkan surat edaran untuk wisatawan yang akan memasuki Bali saat libur Natal dan Tahun Baru dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020. Wisatawan wajib menunjukkan surat negatif hasil tes swab berbasis PCR bagi yang melalui jalur udara dan rapid test antigen bagi yang menggunakan moda darat dan laut.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Edy Pramana

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Related Articles