Jatim Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rp 1,75 Triliun di 2020

Jatim Terima Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Rp 1,75 Triliun di 2020

JawaPos.com – Pandemi, tak menggerus penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau Pemprov Jawa Timur. Sepanjang 2020, DBH Cukai Hasil Tembakau Pemprov Jatim mencapai Rp 1,75 triliun, naik 9,5 persen dibanding perolehan tahu 2019 yang mencapai Rp 1,60 triliun.

“Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang diterima (pemprov) digunakan untuk sejumlah program terkait kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur,” ujar Kepala Biro Perekonomian Pemprov Jatim, Tiat S Suwardi dalam keterangannya di Surabaya, Jumat (18/12).

Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan PMK nomor 7/PMK.07/2020, penggunaan DBH Cukai Hasil Tembakau meliputi peningkatan kualitas bahan baku,  pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Kelima program itu, muaranya untuk dinikmati seluruh warga Jawa Timur,” imbuh Tiat.

Dia menjelaskan, penggunaan DBH CHT pada tahun 2019 dan 2020 di antaranya untuk kegiatan pembinaan, bantuan sarana dan prasarana usaha tani serta bantuan pupuk kepada petani tembakau.

Juga ada kegiatan pelayanan dan pengadaan alat kesehatan dan obat-obatan di rumah sakit maupun puskesmas, pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk miskin, pelatihan bagi tenaga kesehatan. “DBH Cukai Hasil Tembakau kita juga kita gunakan untuk membantu pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional masyarakat di Jawa Timur,” ungkapnya.

Program lainnya, lanjut Tiat, adalah pembangunan/rehabilitasi jalan dan irigasi, pembinaan dan pelatihan tenaga kerja dan masyarakat serta pengadaan sarana dan prasarana BLK, kegiatan padat karya, bantuan sarana produksi dan bibit kepada masyarakat, sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta pengumpulan informasi hasil tembakau dalam rangka pemberantasan barang kena cukai ilegal dan masih ada beberapa kegiatan lain sesuai dengan peraturan PMK.

“Kami sudah melakukan pembangunan/rehabilitasi jalan, pemberdayaan ekonomi masyarakat , bantuan sarana produksi untuk IKM dan UKM serta program-program lain,” paparnya.

Dana Bagi Hasil juga digunakan untuk Program Gempur Rokok Ilegal. Dalam program ini, Biro Perekonomian Pemprov Jatim bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim I di Surabaya dan Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jatim II di Malang.

Sosialisasi pemberatansan rokok ilegal itu sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya. Dan di tahun 2020 ini sosialisasi dilakukan di tiga wilayah yang peredaran rokok ilegalnya relatif tinggi. Yaitu Kota Probolinggo, Sidoarjo, dan Kabupaten Malang. “Di masing-masing wilayah, sosialisasi melibatkan 100 orang penjual atau pengecer rokok dan masyarakat perokok,” kata Tiat.

Pada tahun 2020 jumlah industri rokok di Jawa Timur tercatat tinggal sekitar 254 industri, dengan jumlah tenaga kerja langsung di Jawa Timur sekitar 90.000 orang atau 56 persen dari pekerja langsung Industri Hasil Tembakau (IHT) seluruh Indonesia.

Saat ini, Pemprov Jawa Timur sudah sinergi dengan instansi-instansi terkait seperi DJBC Jatim I dan II serta pemerintah kabupaten/kota untuk pemberantasan rokok ilegal. Beberapa daerah yang peredaran rokok ilegalnya cukup tinggi antara lain Ngawi, Ponorogo, Blitar, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Bangkalan, Sampang, Sidoarjo, Pamekasan, Pasuruan, dan Sumenep.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Mohamad Nur Asikin


Credit: Source link

Related Articles