Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Jual Tiket Tak Sesuai Ketentuan, Kemenhub Bekukan Izin Rute Maskapai
    Ekonomi

    Jual Tiket Tak Sesuai Ketentuan, Kemenhub Bekukan Izin Rute Maskapai

    January 25, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jual Tiket Tak Sesuai Ketentuan, Kemenhub Bekukan Izin Rute Maskapai 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melakukan pembekuan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang telah melakukan pelanggaran penerapan tarif batas bawah (TBB). Hal itu sesuai dengan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

    Adapun sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta – Ujung Pandang, Jakarta – Pontianak, dan Jakarta – Kualanamu.

    Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.

    “Semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” ujarnya, Senin (25/1).

    Novie menambahkan bahwa KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.

    Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara dilapangan, terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

    “Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa Pembekuan Izin Rute Penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari,” pungkasnya.

    Editor : Banu Adikara

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLupakan Masa Lalu, 4 Zodiak Fokus Pada Masa Kini dan Masa Depan
    Next Article Vitamin Mask dengan Kandungan Garam Laut Bisa Cerahkan Kulit
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.