Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Tenang! Pembelian Pulsa Memang Sudah Kena PPN Sejak Lama
    Ekonomi

    Tenang! Pembelian Pulsa Memang Sudah Kena PPN Sejak Lama

    January 30, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Tenang! Pembelian Pulsa Memang Sudah Kena PPN Sejak Lama 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Aturan baru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer saat ini ramai diperbincangkan. Banyak masyarakat yang cemas kebijakan tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen. Apalagi, banyak pemberitaan yang menyebut seolah ada pajak-pajak baru yang dikenakan dalam transaksi pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

    Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, banyak pihak yang salah memahami soal kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tersebut. Ia meminta, masyarakat tidak perlu terkejut.

    Sebab intinya, aturan ini hanya bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer serta memberi kepastian hukum. Yustinus menjelaskan bahwa pajak terhadap jasa telekomunikasi sudah berlaku sejak diterbitkannya PP 28/1988 yang ditegaskan dengan SE-48/PJ.31988 tentang Pengenaan PPN Jasa Telekomunikasi.

    Dengan aturan itu, PPN atas jasa telekomunikasi yang kemudian sarana transmisinya berubah ke voucer pulsa dan pulsa elektrik telah dikenai pajak. Perusahaan provider telekomunikasi wajib membayar pajak pulsa tersebut. Mekanismenya normal.

    “PPN dipungut di tiap mata rantai dengan PPN yang dibayar dapat dikurangkan, yang disetor selisihnya,” ucapnya melalui Twitter, Sabtu (30/1).

    baca juga: Tak Ada Pajak Baru untuk Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, Voucer

    Yustinus mengaku, pemberlakuan kebijakan di lapangan menimbulkan sejumlah masalah. Sebab, distributor dan pengecer menengah dan kecil -sebagai bagian mata rantai jasa telekomunikasi- kesulitan menjalankan kewajiban pajak karena secara administrasi belum mampu.

    Hal itu telah menyebabkan perselisihan tak terhindarkan dan berakibat ketidakpastian. Dengan demikian, Kementerian Keuangan merilis PMK 6/PMK.03/2021 untuk memberikan kepastian.

    “Intinya memberi kepastian status pulsa sebagai barang kena pajak agar seragam karena dipahami sebagai jasa. Lalu pemungutan disederhanakan hanya sampai dengan distributor besar. Sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer pulsa,” jelasnya.

    Lebih jauh Prastowo menambahkan, PPN adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa. Sehingga menurut Undang-undang, penjual barang atau jasa wajib membayar pajak tersebut. Itulah alasan PPN disebut pajak objektif karena yang dikenai objeknya yaitu konsumen.

    “Disebut juga pajak tidak langsung karena sasarannya konsumen barang atau jasa, tetapi pemungutannya melalui pengusaha di tiap mata rantai,” pungkasnya.

     

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNU Dinilai Sebagai Benteng NKRI
    Next Article Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Naik Lagi! Di Atas 14.500 Orang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.