Tuesday, March 21, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Tenang! Pembelian Pulsa Memang Sudah Kena PPN Sejak Lama

January 30, 2021
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
Tenang! Pembelian Pulsa Memang Sudah Kena PPN Sejak Lama
3
SHARES
10
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Aturan baru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal penyederhanaan mekanisme pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer saat ini ramai diperbincangkan. Banyak masyarakat yang cemas kebijakan tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen. Apalagi, banyak pemberitaan yang menyebut seolah ada pajak-pajak baru yang dikenakan dalam transaksi pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menjelaskan, banyak pihak yang salah memahami soal kebijakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tersebut. Ia meminta, masyarakat tidak perlu terkejut.

Sebab intinya, aturan ini hanya bertujuan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer serta memberi kepastian hukum. Yustinus menjelaskan bahwa pajak terhadap jasa telekomunikasi sudah berlaku sejak diterbitkannya PP 28/1988 yang ditegaskan dengan SE-48/PJ.31988 tentang Pengenaan PPN Jasa Telekomunikasi.

Dengan aturan itu, PPN atas jasa telekomunikasi yang kemudian sarana transmisinya berubah ke voucer pulsa dan pulsa elektrik telah dikenai pajak. Perusahaan provider telekomunikasi wajib membayar pajak pulsa tersebut. Mekanismenya normal.

“PPN dipungut di tiap mata rantai dengan PPN yang dibayar dapat dikurangkan, yang disetor selisihnya,” ucapnya melalui Twitter, Sabtu (30/1).

baca juga: Tak Ada Pajak Baru untuk Pulsa, Kartu Perdana, Token Listrik, Voucer

Yustinus mengaku, pemberlakuan kebijakan di lapangan menimbulkan sejumlah masalah. Sebab, distributor dan pengecer menengah dan kecil -sebagai bagian mata rantai jasa telekomunikasi- kesulitan menjalankan kewajiban pajak karena secara administrasi belum mampu.

Hal itu telah menyebabkan perselisihan tak terhindarkan dan berakibat ketidakpastian. Dengan demikian, Kementerian Keuangan merilis PMK 6/PMK.03/2021 untuk memberikan kepastian.

“Intinya memberi kepastian status pulsa sebagai barang kena pajak agar seragam karena dipahami sebagai jasa. Lalu pemungutan disederhanakan hanya sampai dengan distributor besar. Sehingga meringankan distributor biasa dan para pengecer pulsa,” jelasnya.

Lebih jauh Prastowo menambahkan, PPN adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa. Sehingga menurut Undang-undang, penjual barang atau jasa wajib membayar pajak tersebut. Itulah alasan PPN disebut pajak objektif karena yang dikenai objeknya yaitu konsumen.

“Disebut juga pajak tidak langsung karena sasarannya konsumen barang atau jasa, tetapi pemungutannya melalui pengusaha di tiap mata rantai,” pungkasnya.

 

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

NU Dinilai Sebagai Benteng NKRI

Next Post

Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Naik Lagi! Di Atas 14.500 Orang

Related Posts

BI Prediksi Inflasi Inti 2023 Bakal Lebih Rendah Dibanding Tahun 2022
Ekonomi

Kebangkrutan Silicon Valley di AS Diyakini Tak Berdampak Besar ke RI

March 21, 2023
Hingga 2024, Beli Motor Listrik Baru dan Konversi Disubsidi Rp 7 Juta
Ekonomi

Hingga 2024, Beli Motor Listrik Baru dan Konversi Disubsidi Rp 7 Juta

March 20, 2023
Penyelamatan Credit Suisse Gagal Cegah Kekhawatiran, Saham Asia Rontok
Ekonomi

Penyelamatan Credit Suisse Gagal Cegah Kekhawatiran, Saham Asia Rontok

March 20, 2023
Next Post
Rekor Baru Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Pecah Lagi!! Presiden Ingatkan Disiplin 3M dan 3T

Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Naik Lagi! Di Atas 14.500 Orang

Bertemu Menparekraf, Ini Usulan Kadin Bali Percepat Pulihnya Pariwisata

Bertemu Menparekraf, Ini Usulan Kadin Bali Percepat Pulihnya Pariwisata

Pertamina Kampanyekan Gerakan Pekerja Donor Plasma

Pertamina Kampanyekan Gerakan Pekerja Donor Plasma

Padi Reborn di Usia Seperempat Abad, Bertahan dengan Merilis Single

Padi Reborn di Usia Seperempat Abad, Bertahan dengan Merilis Single

March 15, 2023
MPMRent gandeng SMK jaring dan latih SDM otomotif

MPMRent gandeng SMK jaring dan latih SDM otomotif

March 16, 2023
Produksi Gabah Turun, Harga Beras di Badung Capai Rp14.000 Sekilo

Harga Beras di Bali Masih Fluktuatif, BI Klaim Sudah Turun

March 20, 2023
Tak Terima Dilaporkan ke KPK, Wamenkumham Lapor ke Bareskrim

Tak Terima Dilaporkan ke KPK, Wamenkumham Lapor ke Bareskrim

March 14, 2023
Musim Awal Panen Raya, Bulog Serap 35 Ribu Ton Gabah

Musim Awal Panen Raya, Bulog Serap 35 Ribu Ton Gabah

March 16, 2023
Idap Kanker Payudara, Nunung Menangis, Mengaku Tak Marah dan Ikhlas

Alasan Nunung Belum Lakukan Operasi Pengangkatan Payudara

March 20, 2023
Sudah Keluar USD 1 M

Lewat Program Hilirisasi, Ekonom Optimistis Bahlil Mampu Capai Target

March 9, 2023
IPI Sebut Koalisi Golkar PDIP Dinilai Bisa Jadi Poros Baru di 2024

IPI Sebut Koalisi Golkar PDIP Dinilai Bisa Jadi Poros Baru di 2024

February 28, 2023
KPK Tingkatkan Status Kasus Rafael Alun ke Penyelidikan

KPK Tingkatkan Status Kasus Rafael Alun ke Penyelidikan

March 7, 2023
Putin Klaim Ekonomi Rusia Berkembang Dengan Model Baru

Putin Klaim Ekonomi Rusia Berkembang Dengan Model Baru

March 17, 2023
Rossa Rilis Album Terbaru, Lagu-Lagunya Berisi Curhatan Pribadi

Rossa Rilis Album Terbaru, Lagu-Lagunya Berisi Curhatan Pribadi

February 22, 2023
Dukung Green Tourism, PLN Gandeng ITDC Pasang SPKLU di KEK Mandalika

Dukung Green Tourism, PLN Gandeng ITDC Pasang SPKLU di KEK Mandalika

March 8, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kebangkrutan Silicon Valley di AS Diyakini Tak Berdampak Besar ke RI
  • Badung Sukses Raih PPKM Award 2023 Kategori Pengendalian COVID-19 Wilayah Jawa dan Bali
  • Lagu Insan Biasa Lesti Trending di YouTube, Adibal: Prosesnya Riweh

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!