JAKARTA, KRJOGJA.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher yang berlaku mulai 1 Februari 2021. Pengenaan PPN dan PPh atas penyerahan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher tersebut sebenarnya sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ada istilah ‘negative list’. Istilah ini berarti daftar barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN. Sederhananya semua barang atau jasa yang diperjualbelikan itu kena PPN kecuali yang ada di dalam daftar tersebut.
“Pulsa, kartu perdana, token dan voucher tidak ada di dalam negative list. Artinya kesemuanya merupakan barang kena pajak dan kena PPN. Aturan ini sudah lama ada. Harga yang kita bayarkan selama ini sudah termasuk PPN di dalamnya,” ujar Hestu Yoga dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/1).
Credit: Source link