Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Pemerintah Jangan Termakan Propaganda OTT Asing
    Ekonomi

    Pemerintah Jangan Termakan Propaganda OTT Asing

    February 4, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah Jangan Termakan Propaganda OTT Asing 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Ketentuan layanan Over The Top (OTT) asing bekerja sama dengan perusahaan jaringan telekomunikasi nasional didorong bersifat wajib. Dorongan itu dikemukakan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.

    Heru Sutadi meminta pemerintah menyatakan aturan OTT global bekerja sama dengan jaringan telekomunikasi nasional bersifat wajib. Ketentuan itu dilakukan harus tegas. “Jangan sampai termakan propaganda OTT global,” ungkap ujar Heru Sutadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/2).

    Menurut dia, OTT asing yang ada di Indonesia tidak menginginkan kegiatan usahanya diatur oleh pemerintah Indonesia. “Sangat tepat jika Pemerintah ingin mengatur OTT asing dengan kriteria tertentu yang berusaha di Indonesia. Negara-negara di Eropa sudah mulai mengatur keberadaan OTT asing yang berusaha di seluruh Eropa,” imbuhnya.

    Ketentuan kewajiban OTT asing yang beroperasi di Indonesia bekerja sama dengan perusahaan nasional tercantum di dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

    Lebih jauh Heru Sutadi menuturkan, mewajibkan OTT asing atau global bekerja sama dengan layanan telekomunikasi nasional merupakan bagian dari bentuk kedaulatan. Pemerintah pun bisa mendapatkan pajak lebih banyak lagi, menambah investasi, dan lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia ikut bertambah.

    Sebelumnya, desakan pemerintah untuk mengatur keberadaan OTT asing di Indonesia dikemukakan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), dan Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (Apnatel).

    Baca juga: Pemerintah Diminta Atur Kewajiban Kerja Sama OTT dan Operator Telko

    Lebih penting lagi, mewajibkan OTT bekerja sama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Ketika kualitas menjadi baik, bisnis OTT asing di Indonesia dipastikan meningkat.

     

    Saksikan video menarik berikut ini:

     


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCIMB Niaga Syariah Salurkan Bantuan untuk Korban Dampak Bencana Alam
    Next Article Kehilangan Lemak Wajah Bikin Seseorang Terlihat Lebih Tua
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    daftar pinjaman online legal ojk

    Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru

    July 25, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.