JawaPos.com – Ketentuan layanan Over The Top (OTT) asing bekerja sama dengan perusahaan jaringan telekomunikasi nasional didorong bersifat wajib. Dorongan itu dikemukakan Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.
Heru Sutadi meminta pemerintah menyatakan aturan OTT global bekerja sama dengan jaringan telekomunikasi nasional bersifat wajib. Ketentuan itu dilakukan harus tegas. “Jangan sampai termakan propaganda OTT global,” ungkap ujar Heru Sutadi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/2).
Menurut dia, OTT asing yang ada di Indonesia tidak menginginkan kegiatan usahanya diatur oleh pemerintah Indonesia. “Sangat tepat jika Pemerintah ingin mengatur OTT asing dengan kriteria tertentu yang berusaha di Indonesia. Negara-negara di Eropa sudah mulai mengatur keberadaan OTT asing yang berusaha di seluruh Eropa,” imbuhnya.
Ketentuan kewajiban OTT asing yang beroperasi di Indonesia bekerja sama dengan perusahaan nasional tercantum di dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Lebih jauh Heru Sutadi menuturkan, mewajibkan OTT asing atau global bekerja sama dengan layanan telekomunikasi nasional merupakan bagian dari bentuk kedaulatan. Pemerintah pun bisa mendapatkan pajak lebih banyak lagi, menambah investasi, dan lapangan kerja untuk masyarakat Indonesia ikut bertambah.
Sebelumnya, desakan pemerintah untuk mengatur keberadaan OTT asing di Indonesia dikemukakan Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), dan Asosiasi Perusahaan Nasional Telekomunikasi (Apnatel).
Baca juga: Pemerintah Diminta Atur Kewajiban Kerja Sama OTT dan Operator Telko
Lebih penting lagi, mewajibkan OTT bekerja sama dengan penyelenggara jaringan di Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Ketika kualitas menjadi baik, bisnis OTT asing di Indonesia dipastikan meningkat.
Saksikan video menarik berikut ini:
Credit: Source link