JawaPos.com – Rekrutmen calon hakim agung masih berlangsung sampai 22 Maret. Ada 13 lowongan yang dibuka. Mulai hakim agung untuk kamar pidana, perdata, tata usaha negara, pajak, hingga militer.
Rekrutmen kali ini menjadi pengalaman pertama bagi para komisioner Komisi Yudisial (KY) yang baru menjabat empat bulan ini. ”Kami mendorong para hakim karier, akademisi, praktisi hukum seperti advokat, dan yang lain mengikuti rekrutmen calon hakim agung ini,” ujar Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi Hukum, dan Litbang KY Binziad Khadafi saat berdiskusi dengan awak redaksi Jawa Pos di Graha Pena Surabaya kemarin (15/3).
Dalam diskusi yang sama, Ketua Bidang Pencegahan dan Penyekatan Kapasitas Hakim KY Joko Sasmito menambahkan, persyaratan menjadi calon hakim agung untuk hakim karier minimal berpengalaman selama 20 tahun dan kini sudah hakim tinggi. Sementara itu, hakim nonkarier minimal berpendidikan S-3. Calon bisa berasal dari akademisi maupun praktisi hukum.
Para calon bisa mendaftar secara daring di situs KY yang dibuka sejak 1 Maret dan berakhir 22 Maret. Hingga kemarin sudah ada 54 calon yang mendaftar. ”Biasanya akan bertambah banyak jelang penutupan,” kata Joko.
Setelah menyeleksi administrasi, KY akan menguji kualitas para calon. ”Bisa menunjukkan putusan yang pernah dibuat, karya tulis di tempat, kode etik, dan kenegarawanan,” ujarnya.
Menurut Joko, ada tiga kriteria hakim agung yang dibutuhkan Mahkamah Agung (MA). Yakni, standar kualitas, integritas, dan kesehatan. Integritas menjadi yang paling penting daripada dua kriteria lainnya. Calon hakim agung harus bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
”Mereka yang bisa tetap jujur, menjaga etik, menghindari dilema moral yang bisa menjerumuskan pelanggaran etik dan hukum. Seperti almarhum (mantan hakim agung) Pak Artidjo Alkostar,” kata Khadafi.
Credit: Source link