JawaPos.com–Anggota DPD Agustin Teras Narang menyatakan, pihaknya menerima 173 usul daerah otonomi baru atau pemekaran daerah. Usul itu terdiri atas 16 pembentukan provinsi baru dan 157 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
”Informasi terakhir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan usul terhadap pemekaran daerah itu jumlahnya mencapai lebih dari 340 daerah,” kata Teras Narang seperti dilansir dari Antara saat menjadi narasumber dalam dialog yang dilaksanakan Universitas Kristen Indonesia Palangka Raya (Unkrip) melalui daring, Kamis (18/3).
Menurut dia, sekalipun usul pemekaran daerah, baik yang diterima DPD RI maupun Kemendagri, secara kelembagaan belum melakukan pembahasan dan persetujuan.
Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah itu menyebut alasan DPD belum membahas dan memberikan persetujuan terhadap usul pemekaran daerah karena masih banyak proses yang harus dilalui. Namun, pada dasarnya DPD mendukung pembentukan DOB yang didasarkan pada kepentingan strategis nasional dan kedaulatan NKRI.
Dukungan tersebut, kata dia, sepanjang usul pemekaran daerah itu tidak bertentangan dan menyangkut kepentingan daerah, serta mengacu pada pasal 399 ketentuan lain-lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Credit: Source link