Segera Tukar Kartu ATM Bersistem Chip, Apa Saja Untungnya?

Segera Tukar Kartu ATM Bersistem Chip, Apa Saja Untungnya?

JawaPos.com – Bagi para nasabah yang masih memegang kartu debit magnetic stripe diharapkan dapat segera menukarnya dengan kartu berbasis chip. Sebab, sesuai dengan arahan Bank Indonesia melalui Surat Edaran (SE) Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP kartu tersebut akan berakhir pasa berlakunya dan tidak dapat digunakan lagi untuk bertransaksi.

Dalam aturan tersebut, penggantian kartu magnetic stripe harus dilakukan hingga 31 Desember 2021 mendatang dan berlaku bagi kartu ATM debit, terminal ATM, terminal EDC dan sarana pemrosesan. Aturan itu juga berlaku untuk kartu yang diterbitkan di Indonesia.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyampaikan agar para nasabahnya segera menukar kartu ATM Magnetic Stripe ke kartu Chip. Hal itu bertujuan untuk keamanan dan kenyamanan transaksi.

Para nasabah dapat menukar kartu debit melalui Kantor Cabang BNI atau mesin BNI SONIC terdekat tanpa dikenakan biaya penggantian kartu hingga 31 Desember 2021 dengan membawa kartu identitas KTP.

Mengutip keterangan di situs BNI, manfaat penggunaan kartu chip diantaranya, nasabah tak perlu khawatir karena kartu tersebut menggunakan sistem yang lebih canggih sehingga keamanan dapat terjaga.

“Transaksi keuangan atau aktivitas belanja online Anda akan lebih terlindungi,” ucapnya.

Editor : Kuswandi

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Related Articles