Asal Syarat Ini Terpenuhi, Mendikbud Sebut PTM Sudah Bisa Digelar

Asal Syarat Ini Terpenuhi, Mendikbud Sebut PTM Sudah Bisa Digelar
Nadiem Makarim. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pembelajaran tatap muka (PTM) sudah bisa dilakukan mulai sekarang. Asalkan, persyaratan soal seluruh guru dan tenaga pendidik di sekolah itu, dipenuhi. Demikian dikemukakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (30/3).

“PTM terbatas dimulai dari sekarang jika guru dan tenaga kependidikan sudah divaksinasi semuanya,” kata Nadiem saat menyampaikan keputusan bersama tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 pada Selasa via daring.

Pemerintah mewajibkan sekolah memberikan pilihan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas setelah guru dan tenaga kependidikannya divaksinasi. Protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona harus diterapkan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Mendikbud berharap semua sekolah sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada Juli 2021. “Latihannya mulai dari sekarang. Ini bukan eksperimen baru karena sudah 22 persen sekolah yang melakukan PTM,” katanya.

Meski demikian, sekolah tetap harus menyediakan layanan pendidikan dari jarak jauh (PJJ) bagi siswa yang oleh orang tua tidak diperkenankan mengikuti pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah.

“Orang tua berhak memilih, apakah anaknya diperbolehkan mengikuti PTM terbatas atau tidak. Jadi setiap sekolah ada versi PTM dan PJJ,” kata Nadiem. (kmb/balipost)

Credit: Source link

Related Articles