JawaPos.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto menyesalkan penerbitan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap tersangka dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Baik Busyro maupun Bambang memandang, hal ini merupakan dampak dari berlakunya revisi UU KPK.
“Ucapan sukses besar bagi pemerintah Jokowi yang mengusulkan revisi UU KPK, yang disetujui DPR juga partai politik. Itulah penerapan kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK wajah baru,” kata Busyro dikonfirmasi, Jumat (2/4).
“SP3 dari Pimpinan KPK dapat menjadi bukti tak terbantahkan dampak paling negatif dari Revisi UU KPK yang disahkan di periode Presiden Jokowi,” imbuh Bambang.
Busyro menilai, hal itu merupakan ketumpulan KPK dalam menangani perkara korupsi. Dia menilai, berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah merusak keadilan masyarakat.
“Bagaimana skandal mega kasus perampokan BLBI yang pelik berliku licin dan panas secara politik penuh intrik itu sudah mulai diurai oleh KPK rezim UU KPK lama, begitu diluluhlantakkan dan punah total dampak langsung dominasi oligarki politik melalui UU,” ujar Busyro.
Bambang menilai, secara tidak langsung, SP3 ini bisa muncul sinyalemen, apakah Revisi UU KPK salah satu tujuan utamanya adalah utk “menutup” kasus BLBI sehingga dapat “membebaskan” pelaku yang harusnya bertanggung jawab.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link