JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tidak
memiliki perwakilan di daerah untuk melakukan kinerja pemberantasan korupsi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati memastikan, lembaga antirasuah tidak memiliki perwakilan pada setiap provinsi di Indonesia.
“UU saat ini tidak memungkinkan KPK membentuk perwakilan di daerah,” kata Ipi dikonfirmasi, Minggu (11/4).
Ipi menyampaikan, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK secara langsung bekerja sama dengan BPKP dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam mendampingi Pemda merupakan perwakilan KPK di daerah.
Dalam pendampingan itu, KPK melalui Kedeputiaan Korsup mendorong delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah yang meliputi sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.
“Kedelapan area intervensi tersebut dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi dan merupakan titik rawan korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah,” ucap Ipi.
Terkait dengan penguatan APIP, Ipi menyebut, pengawasan menjadi aspek penting dalam implementasi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Fia menuturkan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi merupakan tugas penting yang dilakukan oleh APIP.
“Namun faktanya, APIP masih dirasa belum kuat dalam melakukan tugas tersebut karena masih terdapat beberapa kendala,” beber Ipi.
Ipi menyampaikan, mengenai perbaikan tata kelola dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), KPK juga telah menerbitkan panduan sebagai rambu untuk menghindari praktik mark-up, benturan kepentingan dan perbuatan curang lainnya, serta tidak memanfaatkan pelonggaran proses PBJ untuk korupsi.
KPK juga mendorong praktik-praktik good governance yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan membuka data dan menyediakan saluran pengaduan masyarakat. “Serta meningkatkan akuntabilitas kinerja birokrasi seluruh instansi pemerintah,” papar Ipi. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Dinarsa Kurniawan
Credit: Source link