Jelang Hari Raya, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

Jelang Hari Raya, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan Penyelenggara Negara (PN) dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2021.

KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.

“Sebab tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Minggu (2/5).

Ipi menyampaikan, demi mengingatkan hal itu, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam SE tersebut, sambung Ipi, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

“KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” tegas Ipi.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles