Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penyadapan Diputuskan Tak Perlu Izin Dewas, KPK Sesuaikan Mekanisme
    News

    Penyadapan Diputuskan Tak Perlu Izin Dewas, KPK Sesuaikan Mekanisme

    May 6, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Penyadapan Diputuskan Tak Perlu Izin Dewas, KPK Sesuaikan Mekanisme 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menyesuaikan mekanisme kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini setelah MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mencabut kewenangan Dewan Pengawas KPK.

    “Kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh KPK. Tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5).

    Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan segala proses tindakan projustitia dalam rangka penegakan hukum, khususnya penyelesaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review,” ucap Ali.

    Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini meyakini, permohonan judicial review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bertujuan untuk menguatkan kinerja KPK. “Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Ali.

    Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengharapkan, putusan MK itu bisa membuat kinerja KPK semakin kuat khususnya dalam kinerja penindakan. Karena semenjak hadirnya Dewas, upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus mendapat izin dari Dewas KPK.

    “Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK,” kata Haris dikonfirmasi, Rabu (5/5).

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJatuh Cinta dengan 3 Zodiak Ini, Siap-Siap Patah Hati
    Next Article Sarana Pemanduan, Jasa Armada Gandeng Pelindo II – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.