JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menyesuaikan mekanisme kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini setelah MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mencabut kewenangan Dewan Pengawas KPK.
“Kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh KPK. Tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan segala proses tindakan projustitia dalam rangka penegakan hukum, khususnya penyelesaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review,” ucap Ali.
Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini meyakini, permohonan judicial review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bertujuan untuk menguatkan kinerja KPK. “Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Ali.
Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengharapkan, putusan MK itu bisa membuat kinerja KPK semakin kuat khususnya dalam kinerja penindakan. Karena semenjak hadirnya Dewas, upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus mendapat izin dari Dewas KPK.
“Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK,” kata Haris dikonfirmasi, Rabu (5/5).
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link