Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Penyadapan Diputuskan Tak Perlu Izin Dewas, KPK Sesuaikan Mekanisme
    News

    Penyadapan Diputuskan Tak Perlu Izin Dewas, KPK Sesuaikan Mekanisme

    May 6, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Penyadapan Diputuskan Tak Perlu Izin Dewas, KPK Sesuaikan Mekanisme 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menyesuaikan mekanisme kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini setelah MK mengabulkan sebagian gugatan uji materil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mencabut kewenangan Dewan Pengawas KPK.

    “Kami sambut baik putusan MK terkait penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan oleh KPK. Tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5).

    Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan segala proses tindakan projustitia dalam rangka penegakan hukum, khususnya penyelesaian penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses Judicial Review,” ucap Ali.

    Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini meyakini, permohonan judicial review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK bertujuan untuk menguatkan kinerja KPK. “Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Ali.

    Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengharapkan, putusan MK itu bisa membuat kinerja KPK semakin kuat khususnya dalam kinerja penindakan. Karena semenjak hadirnya Dewas, upaya penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan harus mendapat izin dari Dewas KPK.

    “Dengan tidak adanya keharusan minta izin Dewas, semoga saja bisa meningkatkan kinerja penindakan KPK,” kata Haris dikonfirmasi, Rabu (5/5).

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJatuh Cinta dengan 3 Zodiak Ini, Siap-Siap Patah Hati
    Next Article Sarana Pemanduan, Jasa Armada Gandeng Pelindo II – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.