JawaPos.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memandang, besarnya potensi aset kripto sebagai komoditas. Sebab, perdagangan aset kripto saat ini sudah sangat diminati oleh masyarakat Indonesia.
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menyebut, beberapa sumber pedagang kripto menyebutkan saat ini perdagangan aset kripto sudah mencapai Rp 1,7 triliun per hari. Omzet ini merupakan sepersepuluh omzet Bursa Efek Indonesia (BEI). Hebatnya omzet ini dicapai hanya dalam waktu beberapa tahun saja.
“Terjadi perubahan perilaku investor maupun pedagang khususnya di kalangan anak muda yang mulai melihat kripto sebagai ruang baru yang menjanjikan,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (8/5).
Berbeda dengan negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa, kata dia, Indonesia tidak memperlakukan kripto sebagai mata uang (currency) tetapi sebagai aset yang bisa diperdagangankan atau komoditi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang BI yang menetapkan bahwa mata uang yang sah adalah Rupiah.
Meski demikian, sambutan publik terhadap perdagangan aset kripto sangat besar. “Khususnya anak muda dan investor pada umumnya itu kan cara berpikirnya out of the box dan selalu mencari peluang baru. Jadi, selain alternatif bursa saham saat ini mereka juga melihat kripto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi,” imbuhnya.
Melihat perkembangan itu, maka menurutnya sudah seharusnya pemerintah mengatur perdagangan. Indonesia adalah salah satu negara pertama yang mengatur perdagangan aset kripto ini.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link