Sujanarko, Penerima Satyalancana Wira Karya yang Tak Lulus TWK

Sujanarko, Penerima Satyalancana Wira Karya yang Tak Lulus TWK

JawaPos.com – Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko dikabarkan termasuk ke dalam 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sujanarko yang sempat mengikuti seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023 ini sempat menerima piagam tanda kehormatan dari Presiden Joko Widodo, berupa tanda kehormatan Satya Lancana Wira Karya pada Oktober 2015 lalu.

Penulis Novel ‘Negeri Para Bedebah’, Tere Liye mengomentari ketidaklulusan Sujanarko menjadi ASN. Dia menyesalkan, Sujanarko yang mendapat penghargaan berupa Satyalancana Wira Karya tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) peralihan status pegawai KPK.

“Salah satu pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan adalah penerima Satyalancana Wira Karya, yaitu Sujanarko. Posisi dia adalah Direktur PJKAKI KPK, dia ada di nomor 38 dari daftar pejabat struktural di website KPK,” kata Tere Liye dalam keterangannya, Senin (10/5).

Sujanarko sempat mengikuti seleksi calon pimpinan KPK periodse 2019-2023, tetapi nasibnya belum beruntung, dia gagal menjadi Pimpinan KPK. Sujanarko juga pernah mengusulkan ide yang dinilai sangat menarik, mengusulkan gratifikasi seks masuk dalam tindak pidana korupsi.

“Jangan keliru, koruptor-koruptor itu memang dekat dengan hal-hal beginian. Sujanarko ini memang unik, dia lulusan sarjana elektro, dan pernah menjadi Ketua Umum Serikat Pekerja BUMN. Boleh jadi, saat jadi ketua serikat pekerja inilah, panggilan hatinya datang, lantas dia banting setir, ingin mengabdi di KPK. Maka bergabunglah dia di KPK sejak 2004, sampai sekarang,” ungkap Tere Liye.

Penulis novel ‘Hafalan Salat Delisa’ ini juga menyayangkan, Sujanarko tidak lulus tes wawasan kebangsaan. Padahal posisinya sebagai Direktur di KPK, pernah mendapat Satyalancana dan mengabdi selama 17 tahun di KPK.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles