Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Peraturan Menperin 03/2021 Dinilai Langgengkan Oligopoli Bisnis Gula
    Ekonomi

    Peraturan Menperin 03/2021 Dinilai Langgengkan Oligopoli Bisnis Gula

    May 17, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Peraturan Menperin 03/2021 Dinilai Langgengkan Oligopoli Bisnis Gula 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Ketua Forum Lintas Asosiasi Pengguna Gula Rafinasi, Dwiatmoko memandang, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03 Tahun 2021 sebagai upaya menuju swasembada perlu dipertanyakan. Sebab, menurutnya, jika merujuk pada isi atau pasal-pasal yang tertuang dalam aturan tersebut, sama sekali tidak tersirat adanya spirit swasembada. Justru sebaliknya.

    “Yang ada spirit melanggengkan praktik impor gula rafinasi. Setidaknya ada sejumlah pasal yang patut diduga justru memberikan karpet merah ke sejumlah perusahaan tertentu dan berupaya mematikan industri gula tanah air, UMKM, industri mamin (makanan dan minuman) khususnya di Jatim,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (17/5).

    Ia menyebut, hal tersebut dapat dengan mudah teridentifikasi bahwa ada kepentingan kelompok tertentu yang diakomodasi dalam Permenperin tersebut. Misalnya, lanjutnya, soal bunyi Pasal 5 huruf a. Rekomendasi impor raw sugar hanya diberikan kepada PG yang memiliki Izin Usaha Industri (IUI) sebelum 25 Mei 2010.

    “tu artinya adalah pasal tersebut seperti memberikan proteksi terhadap 11 anggota Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) yang dimiliki oleh 5 group. Apakah ini bukan semacam legalisasi kartel/oligopoli?” jelasnya.

    Ia mengungkapkan, hal ini menyalahi UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam UU tersebut dijelaskan dalam Pasal 1 bahwa praktik monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan pemasaran atas barang/jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan kepentingan umum.

    Dwiatmoko juga menyoroti tiga poin yang disampaikan Menteri Perindustrian tentang Jaminan Ketersediaan Bahan Baku Industri Gula Dalam Rangka Pemenuhan Kebutuhan Gula Nasional. Pertama adalah untuk mengurangi potensi kebocoran.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleThailand Catat Rekor Kasus Harian, Termasuk Ribuan Orang dari Kluster Penjara
    Next Article Cerita Desainer di Balik Gaun Merah Miss Universe Andrea Meza
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.