WP KPK Serahkan Daftar yang Harus Diperiksa Komnas HAM

WP KPK Serahkan Daftar yang Harus Diperiksa Komnas HAM

JawaPos.com – Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) kembali mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedatangan itu untuk memberikan bukti tambahan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TW) yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan, pihak memberikan data tambahan terkait pihak-pihak yang harus diperiksa oleh Komnas HAM. Sebab imbas TWK itu, kini akan dipecat 51 pegawai KPK.

“Kami memberikan keterangan tambahan terkait dengan siapa yang dipihak KPK, yang harus diperiksa dan dokumen-dokumen apa yang harus didapatkan dari pihak KPK,” kata Yudi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/5).

Yudi menyampaikan, pihaknya juga memberikan surat terkait pegawai KPK yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat TWK. Hal ini guna ditindaklanjuti oleh Komnas HAM.

“Kami memberikan keterangan tertulis dari pegawai KPK baik yang tidak memenuhi syarat, maupun memenuhi syarat terkait adanya kejanggalan-kejanggalan dalam TWK, baik dalam wawancara maupun tes tertulis,” ujar Yudi.

Oleh karena itu, Yudi mengharapkan Komnas HAM bisa menindaklanjuti laporan WP dan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK. Sehingga Komnas HAM bisa segera melakukan investigasi.

“Kami juga berharap Komnas HAM bisa lebih cepat untuk menginvestigasi,” pinta Yudi.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan, akan membuat tim pemantauan dan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Komnas HAM akan membentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan menindaklanjuti pengaduan tersebut dan diharapkan semua pihak,” kata Choirul Anam di kantornya, Senin (24/5) lalu.

Anam menuturkan, pihaknya telah menerima berbagai dokumen dari pegawai 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Anam mengharapkan pegawai, pimpinan KPK hingga Badan Kepegawaian Negara (BKN) kooperatif jika dimintai data terkait TWK.

“Kami berharap baik temen WP, pimpinan KPK, dan pihak terkait bisa kooperatif,” ucap Anam.

Senada juga disampaikan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik yang menyatakan, laporan dari pegawai KPK merupakan bentuk dari bagian elemen bangsa. Menurutnya, laporan itu tidam lain agar berjalannya kinerja pemberantasan korupsi (KPK).

“Penting bagi seluruh elemen bangsa untuk memastikan pertama agar upaya pemberantasan korupsi jadi agenda besar negara kita, kita harus serius atas itu,” ucap Damanik.

Damanik menegaskan, setiap langkah kebijakan lembaga negara di Indonesia ini tanpa terkecuali harus memenuhi standar dan norma HAM. “Kami akan uji derajat kepatuhan HAM yang menjadi prinsip dan norma kehidupan negara kita ini,” pungkas Damanik.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles