PTM Terbatas, Ini Syarat dari Presiden

PTM Terbatas, Ini Syarat dari Presiden
Uji coba PTM terbatas di Purbalingga (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) akan mulai digelar pada tahun ajaran baru. Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin (7/6), terungkap sejumlah persyaratan terkait PTM ini.

Disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers virtual disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dipantau dari Denpasar, Presiden meminta agar sekolah tatap muka dilakukan secara hati-hati. Sejumlah persyaratan pun disebutkan Presiden Jokowi.

Salah satunya terkait jumlah siswa yang menjalani PTM, dibatasi maksimal kehadiran adalah 25 persen dari total murid. “Bapak presiden tadi mengarahkan, pendidikan tatap muka yang nanti akan dimulai harus dijalankan dengan ekstra hati-hati. Tatap muka dilajukan secara terbatas. Pertama hanya boleh maksimal 25 persen dari total murid,” kata Budi.

Ia juga menyebutkan syarat selanjutnya adalah tidak boleh lebih dari dua hari seminggu. Setiap hari maksimal hanya dua jam.

Selanjutnya, terkait kehadiran anak didik ke sekolah tetap ditentukan oleh orangtua dan semua guru sudah harus selesai divaksinasi sebelum dimulai. “Jadi mohon kepada kepala daerah karena vaksin kita kirim ke daerah, prioritaskan guru dan lansia, guru harus sudah divaksinasi sebelum tatap muka terbatas dilaksanakan,” tambah Budi.

Pemerintah pusat menargetkan pembelajaran tatap muka secara terbatas bisa dimulai pada Juli 2021. (Diah Dewi/balipost)

Credit: Source link

Related Articles