Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Azis Syamsuddin Dicecar Pertanyaan soal Pertemuan dengan Robin Pattuju
    News

    Azis Syamsuddin Dicecar Pertanyaan soal Pertemuan dengan Robin Pattuju

    June 9, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Azis Syamsuddin Dicecar Pertanyaan soal Pertemuan dengan Robin Pattuju 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Politikus Golkar itu ditelisik penyidik KPK terkait dugaan memfasilitasi pertemuan mantan penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial.

    Azis menjalani periksaan selama kurang lebih sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 17.37 WIB.  “Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI), tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan awal perkenalan saksi dengan tersangka SRP dan dugaan memfasilitasi oleh saksi untuk dilakukannya pertemuan dirumah dinas jabatan Wakil Ketua DPR, antara tersangka SRP dengan tersangka MS,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6).

    Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan, keterangan Azis telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka perkara penanganan perkara Pemerintah Kota Tanjungbalai. “Keterangan materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP saksi dan akan disampaikan di depan persidangan Tipikor,” tegas Ali.

    Usai menjalani pemeriksaan di KPK Azis Syamsuddin memilih bungkam, sehingga tidak melontarkan pernyataan kepada awak media. Pemeriksaan terhadap Azis merupakan penjadwalan ulang pada Jumat (7/5) lalu.

    KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

    Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Editor : Dinarsa Kurniawan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleFenomenalnya BTS Meal, Sampai Paperbag Bekasnya pun Dijual Mahal
    Next Article Bangun PLTA di Kaltara, KHE Ikut Sukseskan Program Jokowi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.