Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»PPKM Mikro Diperketat, APPBI Sebut Dipastikan Berdampak ke Sektor Usaha
    Ekonomi

    PPKM Mikro Diperketat, APPBI Sebut Dipastikan Berdampak ke Sektor Usaha

    June 22, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    PPKM Mikro Diperketat, APPBI Sebut Dipastikan Berdampak ke Sektor Usaha 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    PPKM Mikro Diperketat, APPBI Sebut Dipastikan Berdampak ke Sektor Usaha 2
    Suasana Mal Ciputra, Jakarta, yang sepi pengunjung, Selasa (25/5). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, yang diterapkan pemerintah untuk menekan laju penukaran COVID-19 dipastikan akan berdampak pada kondisi pelaku usaha. Untuk itu pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) berharap bisa mendapatkan keringanan pajak.

    Ketua Umum APPBI Alphonsus Widjaja yang dihubungi di Jakarta, Selasa (22/6), mengatakan setidaknya ada dua jenis insentif yang dibutuhkan pelaku pusat perbelanjaan, yakni insentif untuk mendongkrak penjualan dan insentif untuk meringankan beban pelaku usaha. “Pembebasan sementara atas pajak-pajak yang terkait dengan penjualan diharapkan dapat meningkatkan penjualan yang sudah lebih dari setahun ini dalam kondisi berat,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

    Alphonsus juga berharap ada penghapusan sementara pajak-pajak yang bersifat final yang selama ini masih tetap harus dibayar meski kondisi usaha tutup ataupun dibatasi. Keringanan tersebut di nilai akan dapat meringankan pelaku usaha yang sudah dalam kondisi terpuruk sejak wabah COVID-19 masuk ke Indonesia tahun lalu.

    “Jadi dengan kedua jenis insentif tersebut maka diharapkan dapat segera mendongkrak penjualan dan sekaligus juga menyelamatkan pelaku usaha yang sudah mulai bertumbangan sejak tahun lalu, khususnya sejak akhir tahun lalu yang masih terus berlangsung sampai dengan saat ini,” katanya.

    Selain itu, Alphonsus juga berharap pemerintah bisa memberikan subsidi atas upah pekerja. “Pusat perbelanjaan juga berharap pemerintah dapat memberikan subsidi atas upah pekerja sebesar 50 persen yang disalurkan langsung kepada para pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

    Alphonsus mengakui kondisi pelaku usaha pusat perbelanjaan tidak dalam situasi yang baik. Terlebih dengan adanya pembatasan yang diberlakukan sejak pandemi melanda.

    Pemerintah memperketat PPKM mikro guna mengurangi tingkat penularan COVID-19. Dengan pembatasan itu, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pasar dan pusat perdagangan, jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB dan pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas. “Diperkirakan tingkat kunjungan akan turun cukup drastis sehingga hanya akan tersisa sekitar 10 persen saja,” katanya.

    Alphonsus menilai pemberlakuan pembatasan dipastikan akan membuat laju ekonomi kembali terpuruk. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah bisa memastikan pembatasan kali ini benar-benar disertai penegakan yang kuat. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBermain Sambil Belajar Tentang Dinosaurus, Prokes Tetap Diutamakan
    Next Article New South Wales Laporkan Kenaikan Kasus Baru Covid-19
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.