Revisi PPKM Mikro, Resto Hanya Take Away dan Operasional Mal Dibatasi

Revisi PPKM Mikro, Resto Hanya Take Away dan Operasional Mal Dibatasi

JawaPos.com – Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyampaikan, Pemerintah akan merevisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) Mikro. Hal ini setelah rapat bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam menyikapi, meningkatnya tren kasus positif Covid-19 secara nasional.

“Pembatasan aktivitas sosial, melakukan pembubaran kerumunan dengan tegas, meniadakan kegiatan sosial kemasyarakatan, ini juga harus ditegakkan dengan baik. Nanti akan diadakan perubahan-perubahan terhadap Imendagri 14 Tahun 2021, yang sampai dengan hari ini masih kita pedomani,” kata Ganip dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Senin (28/6). “Pembatasan-pembatasan ini juga dilakukan untuk bisa mengendalikan supaya Covid ini tidak semakin menyebar,” sambungnya.

Ganip menjelaskan, revisi PPKM Mikro itu salah satunya seperti penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada zona merah dan oranye sebesar 75 persen. Sedangka 25 persen lainnya diizinkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).

“WFH, WFO ini untuk akan diberlakukan 75 persen dan 25 persen untuk daerah yang merah dan oranye,” ujar Ganip.

Selain itu, tempat keramaian maupun sektor ekonomi lainnya seperti mal tetap diizinkan buka, tetapi waktu beroperasinya dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB. Sedangkan tempat makan atau restoran, hanya diizinkan pesan antar dan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.

“Untuk sektor-sektor ekonomi seperti mal, ini aja dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away ini dibatasi sampai pukul 20.00, ini beberapa pembatasan yang akan diterapkan sebagai revisi dari Imendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” ungkap Ganip.

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles