JawaPos.com – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 harus dilakukan secara efektif dan ketat, agar tidak berkepanjangan dan menyebabkan munculnya potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Ekonom dari Universitas Brawijaya Nugroho Suryo Bintoro di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, menjelaskan, penerapan PPKM Darurat harus efektif menekan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 agar tidak diperlukan perpanjangan atau PPKM Darurat tahap kedua.
“Jika tidak terjadi penurunan kasus, kita akan bicara dampak yang lebih luas. Mall ditutup, bagaimana nasib para pegawai, apakah tidak akan muncul PHK tahap berikutnya,” kata Nugroho, seperti dilansir dari Antara.
Ia menambahkan pada penerapan PKKM Darurat selama 18 hari tersebut, memang ada dampak terhadap pada pegawai di pusat-pusat perbelanjaan. Dampak paling besar pada saat pelaksanaan PPKM Darurat kali ini adalah para pegawai tidak mendapatkan gaji selama 18 hari.
Namun, lanjut Nugroho, selama penerapan PPKM Darurat mulai 3–20 Juli 2021 tersebut, pemerintah akan bisa mengambil langkah antisipasi kepada masyarakat terdampak, dengan memberikan bantuan sosial kepada warga. “Dampak terberat untuk PPKM Darurat saat ini, adalah mereka tidak mendapatkan pemasukan selama kurang lebih 18 hari. Namun, pemerintah memberikan subsidi, dan setelahnya bisa bekerja. Namun jika ini bergeser, akan berat, dan bisa terjadi PHK,” katanya.
Secara garis besar, menurutnya, PPKM Darurat tidak memberikan dampak yang cukup dalam pada perekonomian, jika hanya dilakukan satu kali. Dampak yang terjadi saat ini, tidak terlalu signifikan, karena berbagai sektor ekonomi masih berjalan, dengan pembatasan-pembatasan. “Dengan seperti ini pada pengemudi ojek online, tidak ada masalah untuk saat ini. Karena ekonomi masih berjalan, bergerak, dan banyak yang beroperasi,” ujarnya.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Antara
Credit: Source link