Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Pengusaha Mal: Tahun Ini Lebih Berat
    Ekonomi

    Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Pengusaha Mal: Tahun Ini Lebih Berat

    July 14, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Wacana Perpanjangan PPKM Darurat, Pengusaha Mal: Tahun Ini Lebih Berat 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah memperkirakan akan memperpanjang pemberlakuan PPKM Darurat. Hal tersebut seiring dengan jumlah kasus positif Covid-19 yang terus melonjak.

    Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, jika hal itu terjadi, maka tentunya beban pusat perbelanjaan akan menjadi semakin berat.

    Alphonzus Widjaja memaparkan, tahun 2021 merupakan kondisi yang lebih berat dari tahun 2020. Meskipun tahun 2020 yang lalu adalah tahun yang sangat berat namun para pelaku usaha masih memiliki dana cadangan.

    “Para pelaku usaha memasuki tahun 2021 tanpa memiliki dana cadangan lagi karena sudah terkuras habis selama tahun 2020 yang lalu yang mana digunakan hanya sebatas untuk supaya bisa bertahan saja,” ujarnya kepada JawaPos.com, Rabu (14/7).

    Kemudian, kondisi usaha pada tahun 2021 masih defisit. Ia mengaku, memang benar bahwa kondisi usaha sampai dengan semester pertama 2021 adalah lebih baik dibandingkan dengan tahun 2020 yang lalu.

    “Namun Pusat Perbelanjaan masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja,” tuturnya.

    Ia melanjutkan, pendapatan pusat perbelanjaan merosot tajam. Pusat Perbelanjaan harus banyak membantu para penyewa untuk memberikan kebijakan dalam hal biaya sewa dan service charge dikarenakan mayoritas para penyewa tidak bisa beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.

    Belum lagi, pusat perbelanjaan masih tetap harus menanggung beban biaya pengeluaran yang relatif tidak berkurang meskipun tidak beroperasional. “Pusat perbelanjaan harus tetap membayar berbagai pungutan dan pajak atau retribusi yang dibebankan oleh pemerintah meskipun diminta untuk tutup ataupun hanya beroperasi secara sangat terbatas,” ungkapnya.

    Hal itu diantaranya, listrik, gas, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak reklame, dan lainya seperti royalti, retribusi perijinan dan sebagainya.

    Belum lagi, pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jika penutupan operasional terus berkepanjangan maka akan banyak pekerja yang dirumahkan dan jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK.

    “Sektor usaha non formal mikro dan kecil semakin terpuruk, di sekitar hampir semua Pusat Perbelanjaan banyak terdapat usaha non formal seperti tempat kos, warung, parkir, ojek dan lainnya yang harus ikut tutup dikarenakan kehilangan pelanggan yaitu para pekerja yang sudah tidak ada lagi akibat Pusat Perbelanjaan tutup,” pungkasnya.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleJaga Inflasi Capai Sasaran, BI Berikan Berikan Beberapa Rekomendasi Kepada TPID DIY – KRJOGJA
    Next Article Berantas Pinjol Ilegal, Satgas Waspada Investasi Perkuat Penegakan Hukum – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.