JAKARTA, KRJOGJA.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota Kementerian dan Lembaga sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal guna melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjol ilegal. SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjol ilegal pada Juli 2021.
Pinjol ilegal yang ditutup ini beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
“SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal sejak 2018 sampai Juli 2021 ini. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/7/2021).
Credit: Source link