JawaPos.com – Institute foe Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kesalahan pengaturan soal sanksi pada pelaksaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah terjadi sejak awal pandemi Covid-19. Hal ini sejak pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pemerintah pusat membuat aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB untuk penanggulangan Covid-19 tidak memenuhi aturan. Sehingga penerapannya di lapangan sewenang-wenang, tidak memperhatikan tata hukum yang ada dan standar hukum pidana.
“Dalam diktum kesepuluh huruf c seolah begini mudah menyatakan sesorang melakukan tindak pidana. Padahal masing-masing aturan yang dirujuk memilki unsur tindak pidana yang jika ingin diterapkan harus dibukti berdasarkan unsur tersebut,” kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa (20/7).
Dia menjelaskan, hukum pidana tidak serta merta dapat begitu saja diterapkan tanpa memperhatikan unsur perbuatan jahat. Terlebih lagi, sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sanksi pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Perda, tidak tersedia untuk instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dia tak memungkiri, kesalahan ini dimuat kembali dalam pelaksanaan PPKM. Hal ini menandakan bahwa bahasan tentang sanksi pelaksaan PSBB ataupun PPKM tidak dibahas secara serius, padahal pemberlakukan sanksi memuat pelanggaran Hak Asasi Manusia, berkaitan dengan exercise aparat pemerintah dan penegak hukum menjalankan kewenangannya, tapi bahasan itu tidak pernah dipikirkan matang.
“Alhasil kita lihat kasus yang terjadi, warga dihukum dengan denda, sementara aparat berkerumun tidak dihukum, alat-alat berjualan masyarakat miskin disita tanpa mekanisme pemulihan dan uji yang jelas. Sewenang-wenang terhadap masyarakat rentan yang miskin ataupun tidak paham hukum,” ungkap Maidina.
Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat
Dalam penerapannya, lanjut Maidina, seperti kasus di Tasikmalaya, dimana pelanggar PSBB justru dijatuhi pidana penjara karena tidak sanggup membayar denda. Hal ini sangat memprihatinkan, baik dari kebijkanan maupun kepekaan aparat penegak hukum.
“Adanya PPKM ditujukan untuk menanggulangi penyebaran virus, orang diminta untuk di rumah, tidak berinteraksi dengan orang yang tidak tinggal serumah, ketika melanggar justru dia dikirim ke penjara, tempat yang penuh sesak, banyak penyebaran penyakit, pun ketika dimasukkan harus melalui serangkaian protokol kesehatan yang mengahdirkan beban biaya tambahan,” cetus Maidina.
Dia menyebut hal ini menujukkan, penerapan sanksi PPKM dilaksanakan tidak dengan memperhatikan secara serius tujuan dari pemberlakusan sanksi pelanggaran PPKM. Menurutnya aparat penegak hukum harusnya lebih sensitif dan progresif melihat hal ini.
“Hukuman tidak musti denda dan penjara dalam Lapas, bisa secara progresif diperkenalkan penahanan rumah sebagai hukuman, kerja sosial berkontrubusi pada penanggulangan wabah, dan lain sebagainya,” ujar Maidina.
Dengan adanya kasus ini, lanjut Maidina, maka dapat dikatakan aparat tidak memahami mengapa penting untuk melaksanakan PPKM dan menanggulangi wabah. Carut marutnya permasalahan penegakan hukum pelanggar PPKM sudah ada sejak awal pandemi.
“Pemerintah membuat kebijkaan soal sanksi tanpa memperhatikan tata hukum yang ada, terlalu sering menerobos kewenangan. Hal ini merupakan masalah besar untuk pemerintah saat ini,” tandas Maidina.
Editor : Dimas Ryandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link