Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pelaksanaan Sanksi Pidana PPKM Darurat Dinilai Sewenang-wenang
    News

    Pelaksanaan Sanksi Pidana PPKM Darurat Dinilai Sewenang-wenang

    July 20, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pelaksanaan Sanksi Pidana PPKM Darurat Dinilai Sewenang-wenang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Institute foe Criminal Justice Reform (ICJR) menilai kesalahan pengaturan soal sanksi pada pelaksaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah terjadi sejak awal pandemi Covid-19. Hal ini sejak pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

    Pemerintah pusat membuat aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB untuk penanggulangan Covid-19 tidak memenuhi aturan. Sehingga penerapannya di lapangan sewenang-wenang, tidak memperhatikan tata hukum yang ada dan standar hukum pidana.

    “Dalam diktum kesepuluh huruf c seolah begini mudah menyatakan sesorang melakukan tindak pidana. Padahal masing-masing aturan yang dirujuk memilki unsur tindak pidana yang jika ingin diterapkan harus dibukti berdasarkan unsur tersebut,” kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Selasa (20/7).

    Dia menjelaskan, hukum pidana tidak serta merta dapat begitu saja diterapkan tanpa memperhatikan unsur perbuatan jahat. Terlebih lagi, sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sanksi pidana hanya dapat dimuat dalam UU dan Perda, tidak tersedia untuk instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

    Dia tak memungkiri, kesalahan ini dimuat kembali dalam pelaksanaan PPKM. Hal ini menandakan bahwa bahasan tentang sanksi pelaksaan PSBB ataupun PPKM tidak dibahas secara serius, padahal pemberlakukan sanksi memuat pelanggaran Hak Asasi Manusia, berkaitan dengan exercise aparat pemerintah dan penegak hukum menjalankan kewenangannya, tapi bahasan itu tidak pernah dipikirkan matang.

    “Alhasil kita lihat kasus yang terjadi, warga dihukum dengan denda, sementara aparat berkerumun tidak dihukum, alat-alat berjualan masyarakat miskin disita tanpa mekanisme pemulihan dan uji yang jelas. Sewenang-wenang terhadap masyarakat rentan yang miskin ataupun tidak paham hukum,” ungkap Maidina.

    Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

    Dalam penerapannya, lanjut Maidina, seperti kasus di Tasikmalaya, dimana pelanggar PSBB justru dijatuhi pidana penjara karena tidak sanggup membayar denda. Hal ini sangat memprihatinkan, baik dari kebijkanan maupun kepekaan aparat penegak hukum.

    “Adanya PPKM ditujukan untuk menanggulangi penyebaran virus, orang diminta untuk di rumah, tidak berinteraksi dengan orang yang tidak tinggal serumah, ketika melanggar justru dia dikirim ke penjara, tempat yang penuh sesak, banyak penyebaran penyakit, pun ketika dimasukkan harus melalui serangkaian protokol kesehatan yang mengahdirkan beban biaya tambahan,” cetus Maidina.

    Dia menyebut hal ini menujukkan, penerapan sanksi PPKM dilaksanakan tidak dengan memperhatikan secara serius tujuan dari pemberlakusan sanksi pelanggaran PPKM. Menurutnya aparat penegak hukum harusnya lebih sensitif dan progresif melihat hal ini.

    “Hukuman tidak musti denda dan penjara dalam Lapas, bisa secara progresif diperkenalkan penahanan rumah sebagai hukuman, kerja sosial berkontrubusi pada penanggulangan wabah, dan lain sebagainya,” ujar Maidina.

    Dengan adanya kasus ini, lanjut Maidina, maka dapat dikatakan aparat tidak memahami mengapa penting untuk melaksanakan PPKM dan menanggulangi wabah. Carut marutnya permasalahan penegakan hukum pelanggar PPKM sudah ada sejak awal pandemi.

    “Pemerintah membuat kebijkaan soal sanksi tanpa memperhatikan tata hukum yang ada, terlalu sering menerobos kewenangan. Hal ini merupakan masalah besar untuk pemerintah saat ini,” tandas Maidina.

    Editor : Dimas Ryandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRakyat Sangat Membutuhkan, Daerah Diminta Percepat Realisasi Bansos, Bantuan UMKM hingga Dana Desa
    Next Article Kia luncurkan SUV all-new Sportage
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.