JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan menambah anggaran Rp 10 triliun untuk perlindungan sosial (perlinsos) yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Anggaran itu akan disalurkan lewat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Kartu Pra Kerja.
Ia mengatakan, dikutip dari Kantor Berita Antara, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah. “Kami tadi sudah bahas dengan Ibu Menaker, akan ada dari Rp 10 triliun anggaran yang kita tambah untuk pekerja ini, akan ditujukan bagi 8,8 juta pekerja,” jelas Sri Mulyani, Rabu (21/7).
Sri Mulyani merinci sebanyak Rp 10 triliun akan dialokasikan untuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 8,8 triliun dan tambahan dana pelatihan Kartu Pra Kerja senilai Rp 1,2 triliun. Dengan demikian, dana tambahan untuk perlindungan pekerja yang semula diperuntukkan khusus bagi program Pra Kerja, kini juga dipakai dalam program BSU.
Namun, menurut dia, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. BSU digunakan untuk pekerja yang dirumahkan dan atau dipotong jam kerjanya. Sedangkan Kartu Pra Kerja diperuntukkan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Melalui pemberian insentif upah tersebut, Sri Mulyani mengharapkan pelaku usaha tidak perlu sampai melakukan PHK terhadap karyawan.
Menurut rencana, pekerja yang akan mendapat BSU ini merupakan pekerja dengan upah bulanan tidak sampai Rp 3,5 juta. Para pekerja, terutama di sektor non kritikal yang tidak boleh beroperasi di tengah PPKM, juga mendapatkan bantuan.
“Sehingga ini yang jadi target bantuan subsidi upah pekerja yang tidak di-PHK dan pekerjanya mengalami penurunan penerimaan karena mereka bekerja di sektor non kritikal,” katanya. (kmb/balipost)
Credit: Source link