JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan dengan temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait dugaan maladimistrasi dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat alih status pegawai KPK, menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan, Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasi.
Bahkan dia menilai, Ombudsman tidak menghormati kewenangan KPK dalam pelaksanaan TWK. Terlebih cenderung memberikan pernyataan yang menyudutkan.
“Berdasarkan Pasal 25 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap laporan akhir hasil pemeriksaan LHAP maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).
Baca Juga: Komnas HAM Tunda Sampaikan Hasil Rekomendasi Polemik TWK Pegawai KPK
Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengklaim, pelaksaan TWK sudah sesuai aturan yang berlaku. Dia pun lagi-lagi mengklaim, tidak ada maladministrasi dalam pelaksanaan TWK bagi pegawai KPK.
Ghufron berpendapat, Ombudsman tidak bisa mencampuri sikap KPK yang membebastugaskan pegawai tidak memenuhi syarat TWK. Mengingat 75 pegawai KPK, kini dinonaktifkan dari jabatan maupun tugas-tugasnya.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link