Vaksinasi Di Luar Negeri Mau Masuk Mal, Ini Syaratnya

Vaksinasi Di Luar Negeri Mau Masuk Mal, Ini Syaratnya

JawaPos.com – Pemerintah telah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal kembali beroperasi pada masa uji coba selama seminggu dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen dan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Syarat masuk mal juga harus memperlihatkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Hal tersebut berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Namun bagaimana jika ada masyarakat yang melakukan vaksinasi di luar negeri ingin masuk ke dalam mal?

Ketua Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta Ellen Hidayat mengatakan, pengunjung yang melakukan vaksinasi di luar negeri juga dapat masuk ke pusat perbelanjaan.

Ellen menegeskan, seperti yang sudah dijelaskan oleh Kemenkes kepada publik, bahwa untuk Sertifikat Vaksinasi dari luar negeri dapat digunakan untuk masuk ke Pusat Perbelanjaan menggunakan sertifikat digital maupun sertifikat cetak.

’’Lebih baik sertifikat digital kalau tidak ada maka sertifikat cetak masih diizinkan. Maka harap semua anggota APPBI segera menyesuaikan agar supaya tidak terjadi perdebatan di lapangan,” ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (13/8).

Ellen juga meminta kepada semua anggota Pusat Perbelanjaan di ke 4 kota untuk mencocokkan sertifikat tersebut dengan identitas diri berupa paspor atau Warga Negara Asing (WNA) dan KTP bagi Warga negara Indonesia (WNI).

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Related Articles