JawaPos.com- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi berhasil memperoleh Sertifikat SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Jumat (13/8). Proses sertifikasi ini merupakan salah satu bentuk upaya OJK dalam mewujudkan komitmen bersama di sektor jasa keuangan untuk terbebas dari segala bentuk tindak kecurangan (fraud), termasuk di dalamnya penyuapan.
Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada OJK pada pertemuan tahunan industri jasa keuangan (PTIJK) 2021 yang meminta Sektor Jasa Keuangan untuk terus menjaga kredibilitas dan integritas.
“Saya berharap pencapaian ini dapat diikuti oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan di Indonesia, sebagaimana komitmen bersama yang telah ditandatangani oleh OJK dan seluruh asosiasi di industri jasa keuangan pada tanggal 18 Agustus 2020 yang lalu, untuk secara bersama-sama menerapkan sistem manajemen anti penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001,” ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Wimboh berterima kasih kepada PT British Standard Institution Group Indonesia dan Ernst & Young Indonesia yang telah memberikan saran dan masukan kepada OJK selama proses audit sertifikasi.
”Terima kasih juga kepada seluruh insan OJK atas upaya dan kerja kerasnya dalam penyiapan proses sertifikasi ini dari awal hingga akhir,” ungkapnya.
Ke depan, OJK akan terus melakukan continuous improvement atas sistem manajemen anti penyuapan yang telah bersertifikat SNI ISO 37001 ini, dan menjadi role model bagi industri jasa keuangan.
Credit: Source link