Gubernur Harus Pantau Insentif Covid di Daerah

Gubernur Harus Pantau Insentif Covid di Daerah

JawaPos.com – Terungkapnya kasus honor pemakaman yang sempat masuk ke kantong bupati Jember mendapat respons dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agar tak terulang, Kemendagri meminta pemerintah provinsi (pemprov) untuk memantau potensi praktik serupa di kabupaten/kota lainnya.

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi di level provinsi. Hasilnya, tidak ada yang menganggarkan insentif Covid-19 untuk kepala daerah. Namun, untuk kabupaten/kota, Ardian belum mendapat laporan. Sebagaimana hierarki pemerintahan, yang mengevaluasi kabupaten/kota adalah pemerintah provinsi. ”Untuk kabupaten/kota, yang paling paham adalah pemprov. Hasil pantauan kami, tidak ada seperti di Jember untuk provinsi,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, pejabat daerah dilarang memanfaatkan situasi pandemi sebagai momentum menambah insentif. Meski secara aturan tidak melanggar, hal itu tidak patut dilakukan. Sebab, tidak mencerminkan sikap sense of crisis. Dia menekankan, insentif harus diutamakan kepada masyarakat rentan seperti keluarga yang kehilangan pendapatan atau UMKM. ”Pak Menteri berkali-kali ingatkan kepala daerah agar APBD difokuskan pada penanganan Covid dan dampak sosial ekonominya,” kata dia. Ardian juga meminta pemda menjaga kepekaan sosial saat menyusun anggaran. ”Jangan nanti semua kegiatan dibuat honor,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyatakan bahwa kementeriannya tidak berwenang dalam pemberian gaji atau insentif di luar tenaga kesehatan. ”Kalau dari pemda, itu kebijakan pemda masing-masing,” ungkapnya kemarin.

Sejauh ini, pemerintah telah membayarkan tunggakan insentif tenaga kesehatan 99,3 persen. Masih ada 0,7 persen tunggakan yang segera diselesaikan. Tunggakan tersebut berasal dari fasilitas kesehatan yang mengalami keterlambatan saat dimintai dokumen pertanggungjawaban. Kemenkes masih memiliki anggaran Rp 9,95 miliar yang rencananya digunakan untuk membayar tunggakan itu. Secara detail, untuk tunggakan insentif tenaga kesehatan pada 2020, dari anggaran Rp 1,48 triliun, sudah diproses pembayarannya Rp 1,469 triliun.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : far/lyn/c19/oni


Credit: Source link

Related Articles