Wednesday, March 29, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

OJK Dorong Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera

August 31, 2021
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
A A
OJK Dorong Penyelesaian Kasus Asuransi Bumiputera
3
SHARES
12
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Industri asuransi Indonesia tengah dilanda banyak permasalahan yang berpotensi menghancurkan kepercayaan masyarakat. Hal ini bisa meninbulkan dampak yang sangat besar karena kepercayaan masyarakat merupakan jantungnya industri asuransi.

“Seperti permasalahan gagal bayar yang terjadi di perusahaan asuransi besar seperti Jiwasraya dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) harus segera diselesaikan untuk menyelamatkan industri asuransi,” ujar Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam.

Berbeda dengan Jiwasraya, AJBB adalah perusahaan swasta murni dengan bentuk badan hukum usaha bersama. Pemilik polis adalah pemilik AJBB sehingga ketika perusahaan mengalami kerugian seluruh pemilik polis harus menanggung kerugian tersebut.”Dalam hal ini pemilik polis tidak bisa berharap pemerintah menalangi (bail out) seluruh kerugian AJBB,” tuturnya.

Disisi lain, pemilik polis juga tidak bisa menyalahkan regulator karena berlarut-larutnya permasalahan di AJBB. Sebab, kunci penyelesaian permasalahan AJBB ada di pengelola AJBB. ”Regulator, dalam hal ini OJK, hanya bisa membantu dan memfasilitasi,” tegasnya.

Sejak 1997, saat permasalahan AJBB pertama kali muncul, regulator saat itu (Kementerian Keuangan) sudah berusaha memfasilitasi penyelesaian permasalahan di AJBB. Saat itu regulator meminta AJBB untuk menyusun program penyehatan jangka pendek dan menengah. Regulator juga sudah mengingatkan agar Badan Perwakilan Anggota (BPA) independen dan tidak melakukan intervensi dalam pengelolaan AJBB.

Setelah itu Regulator tidak pernah berhenti berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan AJBB. Sejak 1997 hingga sekarang regulator setidaknya sudah tiga kali menghadapi opsi melikuidasi atau melanjutkan upaya penyehatan AJBB. Tiga kali pula regulator memilih untuk menyelamatkan AJBB.

“Permasalahan AJBB tidak pernah selesai tuntas karena pengelola AJBB (BPA, komisaris dan direksi) tidak pernah konsisten melaksanakan program-program yang mereka susun sendiri,” ungkapnya.

Belajar dari fakta bahwa gagalnya program penyehatan AJBB selama ini lebih disebabkan oleh intervensi BPA, regulator saat ini yakni OJK mencoba untuk lebih tegas dengan mengeluarkan empat kali perintah tertulis kepada AJBB yang isinya meminta BPA untuk lebih independen, tidak mencampuri pengelolaan AJBB, serta segera mengambil tindakan mengakui kerugian yang dialami AJBB.

“Surat perintah tertulis dari OJK menjadi awal “pembangkangan” BPA terhadap OJK. BPA kemudian tidak memberikan dukungan yang cukup terhadap upaya-upaya penyehatan keuangan AJBB. Akibatnya seluruh program penyelesaian AJBB gagal,” tuturnya.

Pembangkangan terbesar BPA adalah ketika OJK mengeluarkan perintah tertulis (yang keempat) melalui surat No. S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. Isi perintah tertulis tersebut adalah meminta AJBB untuk segera melaksanakan Sidang Luar Biasa BPA/RUA guna mengambil keputusan terkait kerugian yang dialami AJBB sebagaimana diatur dalam pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.

Pembangkangan BPA diwujudkan dalam bentuk gugatan judicial review terhadap UU No.40 tahun 2014 yang kemudian berdampak kepada PP No.87 tahun 2019 yang mengatur tentang badan usaha milik bersama. Permohonan judicial review tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menggugurkan PP No.87 tahun 2019. Selanjutnya ketentuan tentang usaha perasuransian berbentuk usaha bersama harus diatur lebih lanjut dengan UU sendiri.

Pasca keputusan MK terjadi kekosongan BPA di AJBB. Sesuai masa tugasnya kepengurusan Anggota BPA berakhir per 26 Desember 2020. Tetapi tidak bisa segera berganti karena tidak adanya payung hukum tentang bagaimana pergantian BPA dilakukan.

“Untuk mengatasi permasalahan kekosongan BPA ini OJK memfasilitasi pertemuan antara manajemen AJBB dengan perwakilan beberapa perkumpulan pempol, asosiasi agen, dan SP NIBA, pada 16 Maret 2021,” sebutnya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati antara lain direksi akan mengajukan penetapan Panitia Pemilihan BPA melalui Pengadilan. Keputusan pengadilan terkait panitia pemilihan BPA ini akan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 September 2021.

Menurut Piter, OJK selaku regulator sudah berupaya melaksanakan tugasnya untuk menyelamatkan AJBB secara maksimal.”Peran OJK memang hanya sebatas mengarahkan dan memfasilitasi. Sementara keberhasilan penyelesaian permasalahan di AJBB lebih ditentukan oleh BPA dan manajemen (komisaris dan direksi) AJBB,” jelasnya.


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Soal Kelangkaan Chip, Menperin Sebut Peluang Baru Bagi Industri

Next Post

Gubernur Harus Pantau Insentif Covid di Daerah

Related Posts

Rupiah Berpotensi Menguat di Tengah Sentimen Risk On di Pasar
Ekonomi

Rupiah Berpotensi Menguat di Tengah Sentimen Risk On di Pasar

March 29, 2023
Hari Ini, Harga Emas Antam Anjlok Rp 2.000 Menjadi Rp 947.000 per Gram
Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik jadi Rp 1.082.000 Per Gram

March 29, 2023
Anak Perusahaan ACC Sebar Beasiswa Untuk Siswa Difabel
Ekonomi

Anak Perusahaan ACC Sebar Beasiswa Untuk Siswa Difabel

March 28, 2023
Next Post
Gubernur Harus Pantau Insentif Covid di Daerah

Gubernur Harus Pantau Insentif Covid di Daerah

Ledakan Kasus Covid-19 di AS Jadi Peringatan Jangan Kendor Prokes

Ledakan Kasus Covid-19 di AS Jadi Peringatan Jangan Kendor Prokes

Ombudsman RI Ingatkan Kapolri Objektif dalam Promosi Jabatan

Ombudsman RI Ingatkan Kapolri Objektif dalam Promosi Jabatan

Jerman dan Uni Eropa capai kesepakatan penggunaan mesin pembakaran

Jerman dan Uni Eropa capai kesepakatan penggunaan mesin pembakaran

March 26, 2023
Berkaca dari Venna Melinda, Haruskah Istri Maafkan Suami KDRT?

Sidang KDRT Ferry, Dari Colekan Hingga Venna Memukul Wajahnya Sendiri

March 28, 2023
Lindungi UMKM dan Konsumen, Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor

Lindungi UMKM dan Konsumen, Pemerintah Musnahkan Pakaian Bekas Impor

March 28, 2023
Buka-bukaan Marshel Widianto soal Pernikahannya dengan Cesen Eks JKT48

Raffi Ahmad Punya Andil di Balik Pernikahan Marshel Widianto-Cesen

March 22, 2023
Dengar Kasus KDRT Ferry Irawan, Ibunya Dikabarkan Stress Berat

Ada Alat Bukti Mengejutkan yang Bakal Diungkap

March 28, 2023
Dari Warga Sumberklampok Bersitegang dengan Pecalang hingga Kisruh Pembagian Kios di Besakih

Dari Warga Sumberklampok Bersitegang dengan Pecalang hingga Kisruh Pembagian Kios di Besakih

March 24, 2023
Perempuan Perlu Miliki Resiliensi Digital Agar Terhindar dari KBGO

Perempuan Perlu Miliki Resiliensi Digital Agar Terhindar dari KBGO

March 9, 2023
HPM angkat tema “Rejeki Beli Honda” di GJAW 2023

HPM angkat tema “Rejeki Beli Honda” di GJAW 2023

March 11, 2023
Gubernur Koster Mohon RUU Provinsi Bali Segera Dapat Disahkan

Gubernur Koster Mohon RUU Provinsi Bali Segera Dapat Disahkan

March 27, 2023
Mahasiswi UI Bunuh Diri Diduga Karena Orang Tua Cerai

Mahasiswi UI Bunuh Diri Diduga Karena Orang Tua Cerai

March 13, 2023
PLN Beri Diskon Tambah Daya hingga 5.500 VA hanya Rp 202.300

PLN Beri Diskon Tambah Daya hingga 5.500 VA hanya Rp 202.300

March 23, 2023
Netflix Berjaya di Layanan Streaming dengan Meraih 6 Piala Oscar

Netflix Berjaya di Layanan Streaming dengan Meraih 6 Piala Oscar

March 14, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Beri Privilege EO, Alasan Ahmad Dhani Larang Once Bawakan Lagu Dewa 19
  • Dari Pencekalan Rektor Unud dan Mantan Rektor hingga Jalan Terbaik untuk Piala Dunia U20
  • Rupiah Berpotensi Menguat di Tengah Sentimen Risk On di Pasar

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!