Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kelebihan Kapasitas Dinilai jadi Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang
    News

    Kelebihan Kapasitas Dinilai jadi Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang

    September 9, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kelebihan Kapasitas Dinilai jadi Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Permasalahan kelebihan kapasitas (overcrowding) dinilai menjadi penyebab kebakaran maut di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Peristiwa itu menyebabkan 41 orang narapidana tewas dalam insiden nahas yang terjadi pada Rabu (8/9) dini hari WIB.

    “Yang menjadi catatan penting adalah mengenai kondisi kelebihan kapasitas (overcrowding), diketahui bahwa Lapas Kelas I Tangerang hanya memiliki daya tampung sebanyak 600 orang, namun dihuni oleh 2.072 orang warga binaan yang artinya kelebihan kapasitas sebesar 250 persen dari daya tampung Lapas. Blok yang terbakar juga adalah blok khusus narkotika,” kata pengacara publik LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian dalam keterangannya, Kamis (9/9).

    “Kondisi tersebut bisa dibilang sebagai salah satu penyebab banyaknya korban jiwa dalam kebakaran ini,” imbuhnya.

    Dia menyebut salah satu yang menjadi penyebab overcrowding adalah sistem peradilan pidana yang masih mengutamakan pidana pemenjaraan, ketimbang pemidanaan nonpenjara sebagaimana dijelaskan dalam UN Standard Minimum Rules for Non-Custodial Measures atau dikenal sebagai Tokyo Rules.

    Dia mengutarakan dalam Tokyo Rules disebutkan bahwa tujuan dari pemidanaan nonpenjara adalah menerapkan alternatif hukuman yang efektif bagi pelaku tindak pidana. Serta memberikan keseimbangan yang tepat antara hak individu pelaku tindak pidana, hak korban, dan kepentingan masyarakat.

    Oleh karena itu, LBH Jakarta menilai pendekatan restorative justice harus dikedepankan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

    Editor : Edy Pramana

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePenumpang Mulai Pulih, Pelni Perkuat Layanan Digital
    Next Article WP KPK Minta Pemerintah Pusat Selesaikan Polemik TWK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.