KLKH Diminta Buka Kebijakan Pengurangan Sampah Industri

KLKH Diminta Buka Kebijakan Pengurangan Sampah Industri

JawaPos.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta membuka ke publik rencana peta jalan (roadmap) pengurangan sampah yang sudah dilaporkan kalangan industri. Langkah ini bertujuan agar publik mengetahui keseriusan produsen dalam mengatasi permasalahan sampah di Indonesia.

Juru kampanye Urban Greenpeace Indonesia, Muharram Atha Rasyadi, mengatakan penyusunan rencana peta jalan pengurangan sampah pelaku industri merupakan langkah awal yang harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  “Kami mendorong untuk dibuka agar dapat diakses serta dinilai secara luas, apakah memang para produsen ini serius untuk mengatasi permasalahan sampah di Indonesia,” katanya.

Pelaporan rencana peta jalan pengurangan sampah oleh industri itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Peraturan ini mengharuskan industri membuat perencanaan bagaimana mengurangi sampah mereka dalam 10 tahun sampai dengan dengan 30%, yang dimulai sejak tahun 2020 lalu.

Sebelumnya, Atha melihat keanehan, di mana pada saat pemerintah berusaha untuk menargetkan pengurangan sampah, khususnya sampah plastik, justru ada pelaku industri yang malah mengeluarkan produk-produk baru yang berpotensi menimbulkan sampah seperti produk air minum dalam kemasan (AMDK) galon sekali pakai.

Menurut Atha, industri yang memproduksi galon sekali pakai itu jangan hanya melihat dari sisi botolnya saja yang berbahan PET yang kemudian diklaim bisa didaur ulang dan menjadi salah satu jenis plastik yang bernilai tinggi yang dicari oleh para pemulung, tapi mereka juga harus melihat label dan tutupnya yang ternyata masih berpotensi menjadi sampah.

Sesuai Peraturan Menteri LHK, menurut Atha, ketika ada inovasi produk baru seperti galon sekali pakai ini, produsennya juga harus membuka bagaimana pertanggungjawaban mereka kepada konsumen agar produk yang mereka keluarkan itu tidak lagi berpotensi menjadi sampah.

Editor : Mohamad Nur Asikin


Credit: Source link

Related Articles