Pakar Hukum Pidana Minta BKN Perlancar Kapolri Rekrut Eks Pegawai KPK

Pakar Hukum Pidana Minta BKN Perlancar Kapolri Rekrut Eks Pegawai KPK

JawaPos.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar menilai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memiliki pertimbangan tersendiri dalam merekrut 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Oleh karena itu, dia meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperlancar proses perekrutan tersebut.

“Kapolri kan nggak sembarang, dia juga lapor ke Presiden, Presiden menyetujui, Presiden itu selain kepala negara, dia kepala pemerintahan yang membawahi termasuk Kepala BKN itu. Jadi kalau Presiden bilang bikin lancar itu Kapolri, selesai itu,” kata Fickar saat dihubungi JawaPos.com, Sabtu (2/10).

Secara aturan, kata Fickar, perekrutan semacam ini pun tidak dilarang. Selain itu, 56 eks pegawai KPK ini pun dinilai memiliki kemampuan untuk ikut serta memajukan Polri. “Orang dulu masuk KPK saja tesnya setengah mati, saingannya banyak, artinya itu orang-orang potensial, karena itu Kapolri mau ngambil,” imbuhnya

Dengan begitu, menurut Fickar, Polri diuntungkan oleh perekrutan ini. Sebab, Polri tak perlu buang-buang tenaga untuk mencari orang yang berkualitas dalam bidang pemberantasan korupsi.  “Nggak capek-capek lagi menyeleksi. Dari segi integritas 56 orang ini sudah teruji,” tukasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap merekrut 56 eks pegawai KPK menjadi ASN di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Tawaran ini merupakan solusi dari Sigit atas tidak dilantiknya mereka sebagai ASN KPK.

“Kami berkirim surat kepada pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus dites dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri,” kata Sigit kepada wartawan, Selasa (28/9).

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

Related Articles