Respons Pengamat Soal Tarif Pajak PPh 35 Persen Buat Orang Super Kaya

Respons Pengamat Soal Tarif Pajak PPh 35 Persen Buat Orang Super Kaya

JawaPos.com – Pemerintah telah mengubah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat yang berpendapatan tinggi. Mulai dari tarif sebesar 5 persen hingga 35 persen. Aturan tersebut tertuang dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, ketentuan penghasilan kena pajak tersebut tentu dapat berpengaruh besar dari sisi penerimaan negara. Asalkan, masyarakat kaya benar-benar taat dalam penerapannya.

“Dari sisi penerimaan negara sebenarnya cukup besar ya kalau golongan pph 35 persen bisa patuh membayar pajak,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Sabtu (2/10).

Menurutnya, tantangan kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan relatif lebih rendah dibanding wajib pajak karyawan. Sehingga meskipun tarif pajaknya dinaikkan, tapi celah penghindaran pajaknya masih ada.

“Disinilah secara paralel kalau mau hasilnya optimal maka reformasi administrasi dan penegakan hukum perpajakan harus didorong,” tuturnya.

Bhima mengingatkan, orang super kaya relatif canggih dalam melakukan transaksi antar negara. Sehingga, diperlukan pengawasan yang ketat dari petugas pajak serta edukasi kesadaran pajak yang kuat untuk mengantisipasi penghindaran pajak.

“Bisa saja penghasilan diatas Rp 5 miliar per tahun dialihkan ke negara lain tanpa pelaporan pajak yang jelas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah Penghasilan kena pajak (PKP) hingga Rp 60 juta akan dikenakan tarif 5 persen dati sebelumnya hanya sampai Rp 50 juta.

Selanjutnya, tarif 15 persem dikenakan untuk penghasilan mulai dari di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahunnya. Kemudian untuk penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25 persen. Lalu, penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif 30 persen dan yang terakhir adalah tarif baru yakni 35 persen untuk yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Sementara itu, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama dengan sebelumnya yakni sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan bagi orang pribadi. Sedangkan yang sudah menikah ditambah Rp 4,5 juta per tahunnya jika istrinya tidak bekerja. Sedangkan, untuk suami yang penghasilannya digabung dengan istri maka PTKP nya ditambahkan Rp 54 juta per tahun.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Related Articles