Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Respons Pengamat Soal Tarif Pajak PPh 35 Persen Buat Orang Super Kaya
    Ekonomi

    Respons Pengamat Soal Tarif Pajak PPh 35 Persen Buat Orang Super Kaya

    October 2, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Respons Pengamat Soal Tarif Pajak PPh 35 Persen Buat Orang Super Kaya 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah telah mengubah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat yang berpendapatan tinggi. Mulai dari tarif sebesar 5 persen hingga 35 persen. Aturan tersebut tertuang dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

    Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, ketentuan penghasilan kena pajak tersebut tentu dapat berpengaruh besar dari sisi penerimaan negara. Asalkan, masyarakat kaya benar-benar taat dalam penerapannya.

    “Dari sisi penerimaan negara sebenarnya cukup besar ya kalau golongan pph 35 persen bisa patuh membayar pajak,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Sabtu (2/10).

    Menurutnya, tantangan kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan relatif lebih rendah dibanding wajib pajak karyawan. Sehingga meskipun tarif pajaknya dinaikkan, tapi celah penghindaran pajaknya masih ada.

    “Disinilah secara paralel kalau mau hasilnya optimal maka reformasi administrasi dan penegakan hukum perpajakan harus didorong,” tuturnya.

    Bhima mengingatkan, orang super kaya relatif canggih dalam melakukan transaksi antar negara. Sehingga, diperlukan pengawasan yang ketat dari petugas pajak serta edukasi kesadaran pajak yang kuat untuk mengantisipasi penghindaran pajak.

    “Bisa saja penghasilan diatas Rp 5 miliar per tahun dialihkan ke negara lain tanpa pelaporan pajak yang jelas,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah Penghasilan kena pajak (PKP) hingga Rp 60 juta akan dikenakan tarif 5 persen dati sebelumnya hanya sampai Rp 50 juta.

    Selanjutnya, tarif 15 persem dikenakan untuk penghasilan mulai dari di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahunnya. Kemudian untuk penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25 persen. Lalu, penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif 30 persen dan yang terakhir adalah tarif baru yakni 35 persen untuk yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

    Sementara itu, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama dengan sebelumnya yakni sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan bagi orang pribadi. Sedangkan yang sudah menikah ditambah Rp 4,5 juta per tahunnya jika istrinya tidak bekerja. Sedangkan, untuk suami yang penghasilannya digabung dengan istri maka PTKP nya ditambahkan Rp 54 juta per tahun.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBRI dan BP Tapera Sinergikan Ekosistem Pembiayaan Rumah Murah
    Next Article Sinergi dengan Dirjen Pajak & Peruri, BNI Dukung Peluncuran e-Materai
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.