Monday, June 27, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Respons Pengamat Soal Tarif Pajak PPh 35 Persen Buat Orang Super Kaya

October 2, 2021
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
A A
Respons Pengamat Soal Tarif Pajak PPh 35 Persen Buat Orang Super Kaya
2
SHARES
9
VIEWS
ShareShareShareShareShare

JawaPos.com – Pemerintah telah mengubah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) bagi masyarakat yang berpendapatan tinggi. Mulai dari tarif sebesar 5 persen hingga 35 persen. Aturan tersebut tertuang dalam RUU Ketentuan Umum Perpajakan yang diubah menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, ketentuan penghasilan kena pajak tersebut tentu dapat berpengaruh besar dari sisi penerimaan negara. Asalkan, masyarakat kaya benar-benar taat dalam penerapannya.

“Dari sisi penerimaan negara sebenarnya cukup besar ya kalau golongan pph 35 persen bisa patuh membayar pajak,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Sabtu (2/10).

Menurutnya, tantangan kepatuhan wajib pajak orang pribadi non karyawan relatif lebih rendah dibanding wajib pajak karyawan. Sehingga meskipun tarif pajaknya dinaikkan, tapi celah penghindaran pajaknya masih ada.

“Disinilah secara paralel kalau mau hasilnya optimal maka reformasi administrasi dan penegakan hukum perpajakan harus didorong,” tuturnya.

Bhima mengingatkan, orang super kaya relatif canggih dalam melakukan transaksi antar negara. Sehingga, diperlukan pengawasan yang ketat dari petugas pajak serta edukasi kesadaran pajak yang kuat untuk mengantisipasi penghindaran pajak.

“Bisa saja penghasilan diatas Rp 5 miliar per tahun dialihkan ke negara lain tanpa pelaporan pajak yang jelas,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah Penghasilan kena pajak (PKP) hingga Rp 60 juta akan dikenakan tarif 5 persen dati sebelumnya hanya sampai Rp 50 juta.

Selanjutnya, tarif 15 persem dikenakan untuk penghasilan mulai dari di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta per tahunnya. Kemudian untuk penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25 persen. Lalu, penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar per tahun dikenakan tarif 30 persen dan yang terakhir adalah tarif baru yakni 35 persen untuk yang berpenghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.

Sementara itu, untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih sama dengan sebelumnya yakni sebesar Rp 54 juta per tahun atau Rp 4,5 juta per bulan bagi orang pribadi. Sedangkan yang sudah menikah ditambah Rp 4,5 juta per tahunnya jika istrinya tidak bekerja. Sedangkan, untuk suami yang penghasilannya digabung dengan istri maka PTKP nya ditambahkan Rp 54 juta per tahun.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

ADVERTISEMENT
Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

BRI dan BP Tapera Sinergikan Ekosistem Pembiayaan Rumah Murah

Next Post

Sinergi dengan Dirjen Pajak & Peruri, BNI Dukung Peluncuran e-Materai

Related Posts

Jelang Pemilu 2024, Peran Satgas Pangan Perlu Diperkuat – KRJOGJA
Ekonomi

Jelang Pemilu 2024, Peran Satgas Pangan Perlu Diperkuat – KRJOGJA

June 27, 2022
Kampanye Energi Bersih, PLN Gelar Parade Motor Listrik Keliling Labuan Bajo
Ekonomi

Kampanye Energi Bersih, PLN Gelar Parade Motor Listrik Keliling Labuan Bajo

June 27, 2022
Berburu Cuan Jasa Penitipan Kucing Rumahan
Ekonomi

Berburu Cuan Jasa Penitipan Kucing Rumahan

June 26, 2022
Next Post
Sinergi dengan Dirjen Pajak & Peruri, BNI Dukung Peluncuran e-Materai

Sinergi dengan Dirjen Pajak & Peruri, BNI Dukung Peluncuran e-Materai

Ngapain DPR ke Luar Negeri, Susun RUU PKS Bisa di Senayan

Ngapain DPR ke Luar Negeri, Susun RUU PKS Bisa di Senayan

Meterai Elektronik Sudah Keluar, Bisa Diperoleh di Bank Ini

Meterai Elektronik Sudah Keluar, Bisa Diperoleh di Bank Ini

Ada Layanan Pendorong Kursi Roda Untuk Jemaah Haji Di Masjidil Haram

Ada Layanan Pendorong Kursi Roda Untuk Jemaah Haji Di Masjidil Haram

June 23, 2022
Bernama Sama, Ada yang Ngira Rima Melati Istri Marcell yang Meninggal

Bernama Sama, Ada yang Ngira Rima Melati Istri Marcell yang Meninggal

June 23, 2022
Malaysia Laporkan Nol Kematian Akibat Covid-19

Malaysia Laporkan Nol Kematian Akibat Covid-19

June 20, 2022
Keluarga Cemara 2, Hadirkan Lagi Kehangatan Keluarga Abah

Keluarga Cemara 2, Hadirkan Lagi Kehangatan Keluarga Abah

June 26, 2022
Respons Mabes Polri Soal Nikita Mirzani Lapor Anggotanya ke Propam

Respons Mabes Polri Soal Nikita Mirzani Lapor Anggotanya ke Propam

June 23, 2022
Kenali Rangkaian Skin Care Radian-C untuk Kulit Kusam

Kenali Rangkaian Skin Care Radian-C untuk Kulit Kusam

June 21, 2022
BRI Luncurkan BRIWORK Ketiga di Universitas Jember

BRI Luncurkan BRIWORK Ketiga di Universitas Jember

June 11, 2022
Ingin mesin lebih awet? Ketahui beda dan fungsi oli sintetis & mineral

Ingin mesin lebih awet? Ketahui beda dan fungsi oli sintetis & mineral

June 3, 2022
Wacana Tiket Masuk Candi Borobudur jadi Rp 750 Ribu, Ini Kata Asita

Wacana Tiket Masuk Candi Borobudur jadi Rp 750 Ribu, Ini Kata Asita

June 5, 2022
‘Ngeri-ngeri Sedap’ Tembus 1,5 Juta, Sutradara dan Pemain Syukuran

‘Ngeri-ngeri Sedap’ Tembus 1,5 Juta, Sutradara dan Pemain Syukuran

June 17, 2022
Suzuki investasi di India untuk tingkatkan produksi EV

Suzuki manfaatkan bangkai baterai lithium-ion menjadi lampu jalan

May 27, 2022
Film Ngeri Ngeri Sedap Siap Susul Top Gun: Maverick

Film Ngeri Ngeri Sedap Siap Susul Top Gun: Maverick

June 21, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Perselingkuhan Bisa Terjadi pada Pernikahan yang Terlihat Harmonis
  • Pabrik Ford Spanyol buat EV berbasis arsitektur generasi berikutnya
  • Jelang Pemilu 2024, Peran Satgas Pangan Perlu Diperkuat – KRJOGJA

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!