Marak Perusahaan Pinjol Ilegal Meresahkan Warga, Begini Respons OJK

Marak Perusahaan Pinjol Ilegal Meresahkan Warga, Begini Respons OJK

JawaPos.com – Maraknya perusahaan jasa keuangan digital, dalam hal ini pinjaman online ilegal semakin meresahkan masyarakat. Kurangnya sosialiasi masyarakat terhadap akses pembiayaan membuat banyak yang terjebak bunga tinggi sehingga sulit keluar dari jeratan utang.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, sebenarnya manfaat dari Financial Technologi (Fintech) khususnya pinjaman online dapat memberi manfaat yang luas kepada masyarakat.

Namun, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat ketika sedang mengalami kebuntuan keuangan dan ingin meminjam melalui pinjaman online. Masyarakat harus memastikan bahwa perusahaan aplikasi pinjaman tersebut telah terdaftar di website OJK. Sebab, jika meminjam di aplikasi ilegal maka akan membawa bencana bagi para peminjam.

“Kita tau tetap ada hal-hal yang jadi perhatian kita. Jangan masyarakat merasa terganggu dan tak paham tentang adanya pinjaman online ini. Saat ini kita di OJK ada 107 pinjaman online yang terdaftar,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (15/10).

Wimboh memaparkan, seluruh pelaku usaha pinjaman online masuk kedalam asosiasi Fintech. Asosiasi tersebut melakukan berbagai sosialisasi dan pembinaan agar pelaku usaha memberikan pinjaman yang murah, cepat, tepat, dan tidak menimbulkan dampak penagihan yang meresahkan peminjam atau dengan etika dan kaidah yang baik.

“Kita tau di lapangan banyak sekali produk-produk pinjaman online yang ditawarkan perusahaan yang tak terdaftar di OJK. Kalau ngga terdaftar banyak laporan masyarakat melanggar aturan kaidah etika,” pungkasnya.

Editor : Bintang Pradewo

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Related Articles