VIDY dan VIDYX Produk Legal yang Telah Terdaftar Berdasarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020

VIDY dan VIDYX Produk Legal yang Telah Terdaftar Berdasarkan Peraturan BAPPEBTI Nomor 7 Tahun 2020

OJK melakukan delisting terhadap Vidy dan Vidyx di Indodax. Tapi, Vidy Foundation, pemilik dua aset kripto itu, memastikan dana tetap aman di sistem Indodax.

Indodax secara resmi telah menghentikan seluruh aktivitas perdagangan Vidy dan Vidyx, yang berlaku per 30 November 2021. Vidy dan Vidyx adalah aset kripto milik Vidy Foundation Ltd., sebuah perusahaan periklanan yang berbasis di Singapura.

Kebijakan delisting dua aset kripto tersebut diambil menyusul hasil keputusan Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memasukkan dua Vidy Coin tersebut ke dalam daftar hitam.

Menanggapi hasil keputusan tersebut, Kuasa Hukum Vidy Foundation kemudian melayangkan surat kepada OJK. Selain mengirimkan surat kepada OJK sebagai tanda keberatan atas keputusannya itu, Vidy Foundation akan melakukan segala upaya untuk mengimbangi atau meng-counter berita-berita negatif yang cenderung mendiskritkan aset kripto Vidy dan Vidyx.

Sebagaimana diberitakan, Kepala Satgas Waspada Investasi OJK telah mengirim surat kepada Direksi PT Indodax Nasional perihal penghentian penawaran atau penjualan Vidy dan Vidyx. Melalui surat bernomor S-546/SWI/2021, tertanggal 23 November 2021, OJK menutup seluruh aktivitas perdagangan Vidy dan Vidyx di Indodax Indonesia.

Bukan Produk Ilegal

Vidy Foundation Ltd., melalui Kuasa Hukumnya, memastikan bahwa Vidy dan Vidyx yang tercatat di Indodax, merupakan produk legal. Indodax sudah sangat kredibel dan merupakan 1 dari 13 pedagang aset kripto yang sudah menerima sertifikat membership dari Kementerian Perdagangan.

Oleh karena itu, Ardy Susanto, selaku salah satu kuasa hukum Vidy Foundation Ltd., meminta kepada seluruh member Vidy dan Vidyx untuk tidak panik atas keputusan OJK tersebut. Dia mengatakan pihaknya sedang bernegosiasi dengan pihak OJK untuk menghasilkan keputusan yang win win solution.

Permintaan Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd bukan tanpa alasan. Pasalnya Vidy dan Vidyx telah terdaftar secara resmi di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Kementerian Perdagangan.

Aturan tentang aset kripto tersebut tertuang dalam Peraturan Bappepti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan terkait dengan terbitnya aturan Bappebti ini. Di antaranya, aturan itu mengamanatkan pemerintah untuk mengajak investor di aset kripto untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Aturan tersebut juga mengamanatkan pemilik aset kripto tetap memprioritaskan kepentingan anggota, termasuk di dalamnya perdagangan fisik aset kripto serta pelanggan aset kripo. Anggota Bappebti harus mendapatkan harga yang wajar dan transparan.

Selain untuk mendapatkan kepastian hukum, dengan terbitnya aturan ini, platform marketplace dan pemilik aset kripto juga memiliki referensi harga yang transparan melalui Bursa Berjangka. Dalam hal ini, pasar fisik aset kripto dibentuk untuk mendapatkan harga wajar.

Dalam aturan tersebut juga dinyatakan dengan jelas, bahwa setiap produk kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sudah memenuhi asas legalitas sesuai aturan yang berlaku di wilayah Indonesia. Tentunya termasuk Vidy dan Vidyx di Indodax juga sudah memenuhi syarat (legal).

Dengan mengantongi legalitas dari Bappebti, perdagangan fisik aset kripto Vidy dan Vidyx menjadi lebih aman. Dengan kata lain, ada kepastian hukum terhadap trader dan nasabah.

Tidak hanya itu, nasabah Vidy dan Vidyx juga akan terlindungi dari kemungkinan kerugian dari aktivitas perdagangan aset kripto. Termasuk mencegah penggunaan aset kripto untuk tujuan ilegal, misalnya pencucian uang, dsb.

Setidaknya terdapat lima hal sebagai bukti bahwa kedua aset kripto tersebut diperdagangkan secara legal. Pertama, tidak menjanjikan keuntungan yang instan. Kedua, tidak ada bonus untuk rekrutmen member baru.

Selanjutnya, ketiga, tidak pernah memanfaatkan tokoh masyarakat/agama untuk kepentingan investasi. Keempat, tidak ada klaim tanpa resiko. Terakhir, legalitas yang jelas dan sudah terdaftar di instansi pemerintah terkait (Bappebti).

Ardy tidak menampik jika masih ada platform marketplace dengan produk aset kripto yang belum terdaftar secara resmi di Bappebti alias ilegal. Namun, dia memastikan termasuk Vidy dan Vidyx di Indodax terjamin legalitas dan kredibilitasnya.

Jawaban untuk Keraguan Investor

vidy dan vidyx - andalan

Lahirnya Peraturan Bappebti tersebut sekaligus untuk menjawab keraguan sejumlah investor. Yakni, untuk memberikan kepastian hukum bagi investor yang berinvestasi di aset kripto.

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan itu dimaksudkan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, serta yang paling penting, untuk mencegah terjadinya perdagangan aset kripto yang tidak fair atau ilegal.

Ardy pun membantah isu yang berkembang di masyarakat tentang keterlibatan kliennya yang melakukan praktik unfair trade sehingga berpotensi merugikan nasabah secara keseluruhan.

Selain telah tercatat di Bappepti, Ardy juga memastikan meskipun sudah delisting di Indodax, namun Vidy dan Vidyx masih bisa diperjualbelikan di platform exchange yang lain. “Nasabah tinggal memindahkan aset kripto ke platform lain,” tutur Ardy.

Faktanya, aset kripto milik Vidy Foundation Ltd tidak hanya tercatat di Indodax namun juga terdaftar di 9 platform exchange lain. Pasarnya pun tidak hanya di dalam negeri, namun sudah merambah ke pasar luar negeri.

Hal ini semakin memperkuat Vidy dan Vidyx sebagai produk kripto legal yang sudah populer di pasar dalam dan luar negeri. Vidy Foundation berharap kebijakan OJK ini tidak menurunkan kepercayaan investor luar negeri terhadap produk Vidy dan Vidyx.

Dikatakan, delisting juga tidak membuat aset kripto hilang atau hangus. Vidy Foundation Ltd menjamin Vidy Coin tetap aman tersimpan di sistem Indodax meski telah dilakukan delisting. Dia meminta para pemilik vidy coin atau pemain reward city untuk tetap bersabar sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.

Ardy berharap delisting oleh OJK kepada Vidy dan Vidyx tidak sampai mempengaruhi investor di pasar aset kripto. Jumlah investor kripto yang terus meningkat harus terus dipertahankan dan itu menunjukkan adanya respons positif dari masyarakat akan perkembangan aset kripto di Tanah Air.

Minta Ditunda

Dengan mempertimbangkan berbagai fakta tersebut diatas, Vidy Foundation Ltd. berkirim surat ke Kantor OJK yang isinya adalah permintaan agar pelaksanaan delisting terhadap 2 aset kripto, Vidy dan Vidyx, bisa ditunda.

“Bahkan bukan hanya ditunda, surat OJK itu salah sasaran. Jadi, OJK mesti membatalkan kebijakan delisting dua aset kripto milik klien kami yang ada di Indodax,” pinta Ardy.

Dia menyayangkan kebijakan delisting tersebut karena hanya akan memberikan dampak yang buruk bagi pertumbuhan pasar kripto di Indonesia. Terutama bagi investor, mereka akan merasakan dampak kerugian yang sangat besar.

Penetapan delisting terhadap produk Vidy dan Vidyx akan memberikan image yang buruk bagi Vidy Foundation di mata nasabahnya. Ini sebenarnya yang lebih dikhawatirkan, ketimbang mengembalikan uang nasabah. “Mengembalikan kepercayaan nasabah jauh lebih sulit,” ujarnya.

Vidy Foundation berharap OJK selaku decision maker dapat berlaku adil dan berkenan memberikan klarifikasi terkait keputusannya melakukan delisting terhadap dua aset kripto Vidy dan Vidyx.

Klarifikasi tersebut sangat dibutuhkan agar apa yang telah diputuskan OJK sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ardy bilang hanya ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan atas kebijakan delisting Vidy dan Vidyx di Indodax ini.

Jadi, penundaan proses delisting adalah langkah paling bijak untuk menghindari terjadinya kerugian yang lebih besar, baik dari pihak Indodax selaku platform exchange, Vidy Foundation Ltd. selaku pemilik aset kripto Vidy dan Vidyx, maupun pihak nasabah.

Pasar kripto di Indonesia terus bertumbuh pesat, yang ditandai dengan meningkatnya jumlah investor dan nilai aset kripto dalam beberapa tahun terakhir. Peningkatan jumlah investor dan transaksi sekaligus menandakan Indonesia menjadi pasar prospektif untuk perdagangan kripto.

Data Kementerian Perdagangan menyebutkan hingga Mei 2021, jumlah pemain di aset kripto sudah mencapai 6,5 juta trader dengan total transaksi menembus angka Rp370 triliun.

Dibanding kinerja perdagangan kripto pada periode yang sama tahun sebelumnya (Mei 2020), tercatat terjadi kenaikan lima kali lipat senilai Rp65 triliun dengan jumlah investor sebanyak 4 juta orang.

Kementerian Perdagangan memperkirakan perdagangan aset kripto akan terus bertumbuh seiring meningkatnya jumlah investor yang berminat berinvestasi di perdagangan kripto.

Pemerintah, selaku regulator, tentu perlu merespons perkembangan pasar aset kripto di pasar dalam negeri yang terus meningkat. Misalnya, dengan melakukan sosialisasi kepada calon investor kripto agar benar-benar paham tentang seluk beluk perdagangan kripto.

Beberapa hal penting yang perlu dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi perkembangan aset kripto, antara lain memberikan dukungan nyata dengan memberikan edukasi tentang pentingnya memahami aset kripto.

Tujuannya agar dapat mengambil keputusan yang tepat saat menjadi investor kripto ini. Lebih dari itu, investor akan memiliki pemahaman yang lebih jelas tentang cara memilih aset kripto yang tepat.

Dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada investor, Pemerintah disarankan untuk memanfaatkan berbagai media, seperti workshop, webinar, atau melalui media sosial.

Akses informasi yang mudah dijangkau semua kalangan akan mempermudah Pemerintah dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat. Sudah saatnya Pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka punya wawasan yang luas tentang aset kripto dengan segala dinamikanya.

Tips Memilih Aset Kripto

vidy dan vidyx - andalan

Supaya investasi di aset kripto bisa mendatangkan keuntungan, berikut beberapa tips cerdas yang bisa Anda dilakukan.

  • Pahami jika berinvestasi di aset kripto, memiliki risiko tinggi, sehingga calon investor tidak perlu mempertaruhkan tabungan jika tidak benar-benar yakin dengan keuntungan yang akan diperoleh.
  • Sebelum berinvestasi di aset kripto, sebaiknya calon investor melakukan riset secara mendalam terkait teknologi yang digunakan untuk meminimalisir risiko.
  • Jangan mudah percaya penawaran menarik dan cenderung tidak masuk akal dari aset kripto. Segera lakukan verifikasi untuk memastikan bahwa apa yang ditawarkan itu benar-benar valid dan kredibel.
  • Investasi di aset kripto adalah ibarat taruhan jangka panjang. Oleh karena itu, jangan terobsesi dengan harga. Sebab, pasar aset kripto akan terus bergerak dinamis, bahkan bisa dari menit ke menit.
  • Pahami bahwa aset kripto adalah produk digital, sehingga calon investor harus lebih berhati-hati bermain di perdagangan kripto ini. Tujuannya tidak lain untuk memastikan bahwa investor bisa meraih keuntungan.

Pada akhirnya, semua kembali kepada setiap investor. Apa yang diungkap disini adalah sebuah fakta bahwa Vidy dan Vidyx adalah produk ilegal. Delisting yang dilakukan OJK tidak akan mengganggu aset kripto yang tersimpan di sistem Indodax.

Related Articles