JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan persyaratan perjalanan jauh dalam menggunakan moda kereta api. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021.
Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan kereta api Danto Restyawan menegaskan bahwa Protokol Kesehatan (prokes) dan mobilitas pelaku perjalanan moda transportasi kereta api perlu diperketat khususnya pada masa Natal dan Tahun Baru.
“Angka kasus Covid-19 belakangan ini cukup terkendali, ini harus kita pertahankan. Sejak penerapan PPKM Levelling, ada tren peningkatan okupansi penumpang kereta, melalui pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang melalui angkutan kereta masa Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19,” kata Danto dalam keterangan resminya yang diterima oleh JawaPos.com, Jumat (17/12).
Surat Edaran ini resmi ditandatangani pada 11 Desember 2021 dan berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Danto mengungkapkan, kebijakan terbaru dan penting beleid tersebut adalah pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun dengan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin lengkap atau vaksin dosis pertama dan kedua yang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
“Atau bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” imbuhnya.
Sementara, untuk penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
“Bagi penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” tuturnya.
Aturan tersebut juga tetap mensyaratkan penumpang kereta api menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun. Danto menambahkan bahwa SE ini mengatur kapasitas angkut penumpang (load factor).
Adapun kereta api antarkota batas maksimumnya 80 persen, kereta lokal Perkotaan maksimum 70 persen, dan kapasitas kereta untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45 persen.
Khusus penumpang kereta komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun serta wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun.
Dalam rangka kesiapan menjelang penyelenggaraan angkutan Nataru, Ditjen Perkeretaapian juga telah melakukan rampcheck Standar Pelayanan Minimal di beberap stasiun dan pada rangkaian kereta untuk pulau Jawa dan Sumatera, rampcheck sarana serta kereta Inspeksi. “Total ada 143 stasiun dan 104 KA yang telah dilakukan rampcheck,” sebutnya.
Untuk mengamankan perjalanan kereta, Ia menambahkan, telah diidentifikasi titik-titik lokasi rawan bencana, penyiapan Alat Material Untuk Siaga (AMUS), penambahan petugas ekstra penjaga perlintasan dan pemeriksa jalur, serta menyiagakan petugas posko di lokasi rawan bencana. “Pemerintah berharap selama masa nataru ini semua berjalan lancar tanpa ada kendala dan halangan,” pungkasnya.
Editor : Bintang Pradewo
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link