Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Catat! Ini Syarat Lengkap Aturan Naik Kereta Api Selama Nataru
    Ekonomi

    Catat! Ini Syarat Lengkap Aturan Naik Kereta Api Selama Nataru

    December 17, 2021No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Catat! Ini Syarat Lengkap Aturan Naik Kereta Api Selama Nataru 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan persyaratan perjalanan jauh dalam menggunakan moda kereta api. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021.

    Kementerian Perhubungan juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022.

    Direktur Lalu Lintas dan Angkutan kereta api Danto Restyawan menegaskan bahwa Protokol Kesehatan (prokes) dan mobilitas pelaku perjalanan moda transportasi kereta api perlu diperketat khususnya pada masa Natal dan Tahun Baru.

    “Angka kasus Covid-19 belakangan ini cukup terkendali, ini harus kita pertahankan. Sejak penerapan PPKM Levelling, ada tren peningkatan okupansi penumpang kereta, melalui pengetatan prokes dalam mobilitas penumpang melalui angkutan kereta masa Natal dan Tahun Baru bertujuan untuk menekan penyebaran penularan Covid-19,” kata Danto dalam keterangan resminya yang diterima oleh JawaPos.com, Jumat (17/12).

    Surat Edaran ini resmi ditandatangani pada 11 Desember 2021 dan berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

    Danto mengungkapkan, kebijakan terbaru dan penting beleid tersebut adalah pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun dengan kereta api antarkota wajib menunjukan kartu vaksin lengkap atau vaksin dosis pertama dan kedua yang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.

    “Atau bisa juga hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” imbuhnya.

    Sementara, untuk penumpang di bawah usia 12 tahun wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

    “Bagi penumpang usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota,” tuturnya.

    Aturan tersebut juga tetap mensyaratkan penumpang kereta api menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun. Danto menambahkan bahwa SE ini mengatur kapasitas angkut penumpang (load factor).

    Adapun kereta api antarkota batas maksimumnya 80 persen, kereta lokal Perkotaan maksimum 70 persen, dan kapasitas kereta untuk perjalanan rutin atau komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi maksimum 45 persen.

    Khusus penumpang kereta komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun serta wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama bagi yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali penumpang dibawah usia 12 tahun.

    Dalam rangka kesiapan menjelang penyelenggaraan angkutan Nataru, Ditjen Perkeretaapian juga telah melakukan rampcheck Standar Pelayanan Minimal di beberap stasiun dan pada rangkaian kereta untuk pulau Jawa dan Sumatera, rampcheck sarana serta kereta Inspeksi. “Total ada 143 stasiun dan 104 KA yang telah dilakukan rampcheck,” sebutnya.

    Untuk mengamankan perjalanan kereta, Ia menambahkan, telah diidentifikasi titik-titik lokasi rawan bencana, penyiapan Alat Material Untuk Siaga (AMUS), penambahan petugas ekstra penjaga perlintasan dan pemeriksa jalur, serta menyiagakan petugas posko di lokasi rawan bencana. “Pemerintah berharap selama masa nataru ini semua berjalan lancar tanpa ada kendala dan halangan,” pungkasnya.

    Editor : Bintang Pradewo

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIni Aturan Perjalanan Darat dan Pengalihan Transportasi selama Nataru
    Next Article Lewat SiBakul UMKM DIY Masuk Pasar Global – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.