JawaPos.com–Tubagus Muhammad Joddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal di jalan tol. Joddy, sopir Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah atau Bibi, dikenai pasal berlapis.
Joddy merupakan sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport B 1264 BJU yang ditumpangi pasangan aktris Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi, anak dan asistennya. Vanessa dan suminya meninggal usai terjadi kecelakaan di Tol Jakarta–Surabaya, titik Tol Jombang KM 672, Kamis (4/11).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jatim Latief Usman menegaskan, terdapat dua pasal yang disangkakan pada Joddy. Dua pasal tersebut terkait dengan kelalaian dan kondisi korban yang meninggal dunia.
Tersangka Joddy dikenakan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya. Itu ancamannya 6 tahun denda Rp 12 juta. Joddy juga dikenai pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya.
”Ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta. Jadi Ada 2 pasal yang disangkakan,” tutur Latief di Mapolda Jatim, Kamis (11/11).
Terdapat beberapa petunjuk dan bukti yang membuat Joddy dikenai dua pasal tersebut. Yakni pada pukul 11.58 WIB saat terjadinya kecelakaan, Joddy terbukti menggunakan ponsel.
”Joddy mengaku dan terbukti menggunakan posnel untuk menghubungi orang tuanya. Kami sudah menghubungi orang tuanya dan memastikan hal itu,” terang Latief.
Kemudian, untuk pasal 310, disangkakan pada Joddy karena terbukti dan mengaku menyetir mobil dengan kecepatan 120 km/jam. Pasal itu dikenakan pada Joddy karena terbukti lalai.
”Di jalan tol, maksimal kecepatan 80 km/jam. Sementara Joddy mengakui bahwa dia menyetir dengan kecepatan 120 km/jam,” ucap Latief.
Saat ini, Joddy masih ditahan di Polres Jombang. Ketika ditanya apakah mobil sempat terbalik, Latief mengaku akan melihat kondisi TKP melalui CCTV lagi.
”Kami olah TKP dan CCTV. Akan kami lihat lagi,” tandas Latief.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : rafika
Credit: Source link