Bukan Sekedar Pengampunan Pajak, PPS Adalah Kesempatan – KRJOGJA

Bukan Sekedar Pengampunan Pajak, PPS Adalah Kesempatan – KRJOGJA

JAKARTA, KRJOGJA.com – Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak pada 22 Desember 2021 dan mengundangkan PMK tersebut pada 23 Desember 2021. Beleid tersebut merupakan aturan pelaksanaan PPS atau tax amnesty jilid II . Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS akan berlaku mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak manfaat untuk WP. PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

“Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap WP,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021).

Credit: Source link

Related Articles