JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya tetap melakukan pencarian terhadap daftar pencarian orang (DPO) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran. Pernyataan ini merespon Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan KPK masih mempunyai tunggakan DPO untuk diselesaikan.
“Terkait pencarian buron DPO TPK, KPK yang telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO, tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencarinya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/12).
Komitmen KPK dalam pencarian DPO juga dibuktikan melalui kerja sama dengan aparat penegak hukum lain, baik kepolisian maupun kejaksaan melalui Kedeputian Kooordinasi dan Supervisi KPK. Karena perlu kerjasama antar aparat penegak hukum dalam upaya meringkus DPO tersangka korupsi.
“Kami antar APH solid, untuk saling bahu-membahu dalam pemberantasan korupsi. Agar tugas-tugas pemberantasan korupsi manfaatnya dapat secara nyata dirasakan oleh masyarakat luas,” ucap Ali.
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, saat ini setidaknya ada sisa sekitar empat orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya, salah satunya Harun Masiku (2020) dan tiga DPO sisa periode KPK yang lalu yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017) yang hingga kini juga belum dapat ditemukan.
Oleh karena itu, KPK memastikan tetap melakukan pencarian para DPO KPK baik yang ditetapkan sejak 2017 maupun 2020. Menurutnya, setiap informasi yang diterima terkait keberadaan para DPO, dipastikan akan ditindaklanjuti.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link