PPLN Pakai Joki Karantina Terancam Kurungan 6 Bulan, Denda Rp 100 Juta

PPLN Pakai Joki Karantina Terancam Kurungan 6 Bulan, Denda Rp 100 Juta

JawaPos.com – Setelah adanya pemain pengganti vaksinasi atau joki vaksin, kini pemerintah mengungkapkan adanya pemain pengganti karantina arau joki karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk ke wilayah Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan.

Menurutnya, berdasarkan hasil survailance di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa masyarakat masih tidak disiplin dan tidak tertib dalam melaksanakan karantina.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito merespons, para pelanggar proses karantina akan dikenai sanksi atau ditindaklanjuti, sesuai dengan aturan yang berlaku terkait kekarantinaan. “Tentu, akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan terkait karantina,” kata Wiku saat dihubungi oleh JawaPos.com, Senin (10/1).

Adapun sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina akan mengacu pada aturan Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya terdapat ancaman pidana kurungan enam bulan dan denda Rp 100 juta.

Bunyi Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat satu, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Selanjutnya, pada ayat dua, barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Related Articles