JawaPos.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengagendakan pemanggilan perusahaan minyak goreng. Pemanggilan itu terkait ada indikasi kartel yang menyebabkan harga minyak goreng jadi sangat mahal.
Ketua KPPU Ukay Karyadi menyebut, pihaknya akan meminta keterangan dan penjelasan di balik tingginya harga minyak goreng yang sempat menyentuh di atas Rp 20.000 per liter beberapa waktu lalu.
Menurut dia, para pengusaha produsen minyak goreng diduga memanfaatkan momentum kenaikan harga CPO. Ditengah tingginya permintaan dan keterbatasan produk menjadi kesempatan pelaku usaha bermain harga.
“Perusahaan tersebut mulai dipanggil oleh KPPU terkait indikasi kartel. Kenapa indikasi kartel? Ada sinyal kenaikan inputnya pada harga CPO nya menjadikan momentum pelaku usaha menaikkan harga produk,” ujarnya dalam diskusi secara virtual, dikutip Jumat (4/2).
Berdasarkan data KPPU, tercatat ada sebanyak 74 perusahaan di industri minyak goreng yang tergabung di dua asosiasi. Jika dikerucutkan hanya sekitar 30 perusahaan dan sekitar 4-5 perusahaan saja yang menguasai pasar.
Ukay meminta, agar para perusahaan minyak goreng tersebut dapat berkerja sama dengan baik untuk memenuhi panggilan dari KPPU. Sebab, hal ini menyangkut kenaikan penaikan perusahaan dan masyarakat luas. Jika perusahaan tersebut terbukti tidak melanggar hukum persaingan usaha dan menjalankan bisnis yang sehat pasti dapat memberikan keterangan dan penjelasan.
“Mereka yang tidak merasa bersalah bisa mengatakan kami tidak terbukti melanggar,” pungkasnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link




