Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Insentif Pajak Diperpanjang hingga Juni
    Ekonomi

    Insentif Pajak Diperpanjang hingga Juni

    February 4, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Insentif Pajak Diperpanjang hingga Juni 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak pada sektor-sektor tertentu. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Neilmaldrin Noor menuturkan, kebijakan perpanjangan itu diterapkan hingga Juni 2022.

    Alasan perpanjangan adalah mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Pandemi Covid-19.

    “Insentif pajak ini diharapkan dapat memberikan dukungan pada sektor tertentu yang membutuhkan sehingga bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” ujarnya Kamis (3/2).

    Neilmaldrin memerinci, ada beberapa insentif pajak yang diperpanjang. Pertama, pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor untuk 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU) berlaku sejak surat keterangan bebas (SKB) PPh pasal 22 impor terbit sampai dengan 30 Juni 2022.

    Kedua, pengurangan besaran angsuran PPh pasal 25 untuk 156 KLU sampai dengan masa pajak Juni 2022. Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak penerima program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) sampai dengan masa pajak Juni 2022.

    Pengaturan lainnya dalam PMK itu adalah wajib pajak yang telah mengajukan SKB PPh 22 impor dan atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh 25 berdasar PMK9/PMk.03/2021 harus menyampaikan permohonan atau pemberitahuan berdasar PMK itu untuk tetap dapat memanfaatkan insentif PPh 22 impor dan PPh 25.


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLPDB-KUMKM Terus Perkuat Kolaborasi dan Business Matching Antar Kopontren di Indonesia
    Next Article Terus Naik, Kasus COVID-19 Baru Nasional Tembus 30 Ribu Orang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.