Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Menag Yaqut Sarankan Lansia Tetap Ibadah di Rumah
    News

    Menag Yaqut Sarankan Lansia Tetap Ibadah di Rumah

    February 6, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Menag Yaqut Sarankan Lansia Tetap Ibadah di Rumah 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Menag Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

    “Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron,” terang dia di Jakarta, Minggu (6/2).

    Dalam edaran tersebut, masyarakat yang melaksanakan ibadah berjamaah wajib menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan dan menjaga jarak paling dekat 1 meter. Diharapkan juga berada dalam kondisi sehat, tidak menjalani isolasi mandiri dan membawa perlengkapan peribadatan, menghindari kontak fisik dan tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah.

    “Yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah,” terang SE.

    Sementara bagi pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan prokes 5M, melakukan pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan dan menyediakan cadangan masker medis.

    Pengurus juga diminta melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan, mengatur jarak antar jamaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus.

    Editor : Dimas Ryandi

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKejar Tanam Jagung di Jeneponto
    Next Article Prada Enom Meninggal Kecelakaan Bukan Tertembak TPNPB
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.